25.1 C
Lombok
Rabu, Oktober 30, 2024

Buy now

Guru Honorer K2 Serbu Kantor BKPSDM

Guru Honorer K2 Serbu Kantor BKPSDM

barbareto.com | Lombok Timur – Puluhan Guru honorer Kategori II (K2) pada hari ini Kamis 27 Mei 2021, kembali mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur, setelah sebelumnya juga melakukan hearing di kantor DPRD Lotim.

Tujuan para Guru tersebut ialah untuk menuntut penambahan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini. Mereka juga membawa berkas yang akan dijadikan sebagai data validasi dari masing-masing Guru.

“Kami menuntut adanya penambahan formasi, sesuai dengan hasil dari hearing yang kami lakukan kemarin di kantor Dewan Lotim,” ucap Lalu Ahmad Munir, salah satu perwakilan Guru K2 ketika ditemui barbareto.com di kantor BKPSDM Lotim. (27/5/21)

Namun kenyataan pahit harus dirasakan oleh para Guru K2, sebab tuntutannya tidak bisa dipenuhi oleh BKPSDM Lotim. Mirisnya kata Munir, Guru K2 tetap harus mengikuti tes jika ingin lolos jadi PNS. Tentunya hal itu sangat memberatkan, karena harus bersaing dengan lulusan muda lainnya.

Baca Juga :  Gerilya Bagi Bantuan Kursi Roda di Pelosok Lombok Timur, Rachmat Hidayat Jadikan Hidup Penderita Cacat Bawaan Kian Berkualitas

“Saya tidak puas dengan jawaban dari Pak Kaban hari ini, karena Kepala BKPSDM ini kelihatan tidak ada tindak lanjut dari hasil hearing kemarin,” katanya.

Munir juga mengatakan, seharusnya Guru K2 sudah diloloskan menjadi PNS, akan tetapi Pemerintah Daerah menurutnya belum terlalu peduli dengan nasib Guru K2. Bahkan ada yang sudah 27 tahun mengajar akan tetapi belum mendapatkan kejelasan.

“Saya sendiri sudah 20 tahun (mengajar – red), yang paling lama itu ada yang 27 tahun,” imbuhnya.

Menanggapi tuntutan para Guru K2 itu, Kepala BKPSDM Salmun Rahman menjelaskan, sejatinya kebutuhan pegawai itu bukan tenang siapa orangnya. Akan tetapi kebutuhan organisasi itulah yang menjadi formasi, itulah acuan dasarnya.

Baca Juga :  Bidang SD Dikbud Lotim Tekankan Pembelajaran Keagamaan Selama Ramadhan 2024

Sebab, ASN nantinya ditetapkan oleh Negara bukan oleh Pemerintah Daerah. Oleh sebab itulah, Daerah dalam hal ini mempunyai batasan untuk bertindak sebagaimana mestinya.

“Daerah hanya bisa mengusulkan atau meminta, nanti kemudian pusat yang menentukan,” ujar Salmun.

Dia juga secara jujur, tidak ingin memberikan harapan palsu kepada guru K2 ini. Pasalnya beberapa tuntutannya memang tidak bisa dipenuhi, karena terkendala kebijakan pusat.

“Tidak bisa menambah formasi itu, karena itu ditetapkan oleh pusat,” ketusnya sembari menerangkan, jika guru K2 juga harus mengikuti tes dan dapat memenuhi passing grade jika ingin lolos CPNS tahun ini. (gok)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti

Latest Articles