19.2 C
Lombok

Kampung Wisata Bagi Warga Relokasi KEK Mandalika

Published:

- Advertisement -

Lombok Tengah-NTB. BARBARETO – Warga eks penghuni lahan ITDC di KEK Mandalika yang direlokasi bak mendapat durian runtuh. Pemerintah bersama ITDC, tidak hanya menyiapkan Hunian Sementara (Huntara). Tetapi juga akan memperoleh hunian tetap yang layak. Bahkan, bukan sekedar hunian biasa, tetapi berstandar sebagai Kampung Wisata. Lokasi hunian tetap warga ini terletak di Dusung Ngolang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombo Tengah.

WhatsApp Image 2020 10 31 at 13.03.50

Rencananya, setiap kepala keluarga akan memperoleh rumah secara cuma-cuma, bantuan dari Kementerian PUPR, yakni bagian dari program pembangunan Sarana Hunian Pariwisata (Sarhunta), sehingga warga tidak sekedar akan mendapatkan tempat tinggal, tetapi sekaligus sarana usaha pariwisata. Warga bisa menyewakan kamar rumahnya untuk wisatawan,” ungkap Kabid Perumahan, Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah, Muhammad Rusdi, kemarin.

Baca Juga :  Pemprov NTB Tindak Tegas Penggunaan Nitrogen Cair Pada Chiki Ngebul

Kampung relokasi warga ini, lanjut Rusdi, selanjutnya akan dikemas dengan konsep Kampung Wisata, dengan berbagai bentuk fasilitasi dari pemerintah, sehingga layak sebagai destinasi wisata, khususunya terkait aksesibilitas, amenitas dan atraksi. Kedepan, masyarakat bisa eksis dalam usaha pariwisata.

“Rumah hunian nantinya akan diberikan kepada warga yg terkena relokasi sesuai SK Bupati,” jelasnya.

Ada 120 warga yang sudah di ditetapkan melalui SK Bupati Lombok Tengah. Lahan tempat rumah warga ini akan menjadi hak milik warga. Setiap KK akan memperoleh lahan sekitar 1 are. Setiap kapling lahan dihargakan Rp 15 juta per are, 120 warga yang relokasi sudah membayar uang muka sebesar Rp 5 juta. Dana ini berasal dari bantuan sosial Pemda Lombok Tengah. Tahun depan, Pemda akan kembali memberikan bantuan tambahan Rp 5 Juta lagi, untuk membayar lahan, sehingga genap Rp 10 juta bantuan Pemda kepada masing-masing warga.

Baca Juga :  Wabup Kasta Bantu Korban Tanah Longsor di Desa Manduang

“Warga hanya diwajibkan membayar Rp 5 juta dengan cara dicicil hingga dua tahun,” tandasnya.

Sementara itu, terkait rencana relokasi hunian tetap warga ini, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menilai, relokasi warga ke Dusun Ngolang dengan konsep Kampung Wisata ini merupakan bentuk inovasi luar biasa pemerintah dan ITDC.

“Saya pikir, ini salah satu konsep relokasi terbaik yang ada. Ini patut mendapat apresiasi semua pihak,” jelas perwira berkumis tipis ini.

- Advertisement -
Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles