Sumbawa Besar, barbareto.com – Kepolisian Sektor Rhee Polres Sumbawa bersama Personel Satresnarkoba berhasil meringkus dan mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Rhee.
Dalam pengungkapan tersebut, Seorang pria berinisial SM als M (28) Islam warga Desa Labuan Badas Kec. Labuan Badas Kab. Sumbawa di ringkus pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 pukul 15.00 Wita.
Terduga pelaku tertangkap saat hendak melakukan transaksi sabu yang berlokasi di pinggir jalan lintas Sumbawa-Tano km 34 Dusun Rhee Beru, Desa Rhee, Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba membenarkan penangkapan tersebut. Berawal Kapolsek Rhee IPDA Romi Octavian Munir yang menerima informasi terkait akan adanya transaksi sabu. Sesuai informasi tersebut Kapolsek bersama personelnya kemudian melakukan pemantauan dan penyeilidikan sehingga berhasil menemukan terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
“Penangkapan tersebut sempat di warnai aksi kejar-kejaran. Karena terduga pelaku yang mengetahui kedatangan petugas, namun pelaku tetap berhasil diamankan” ucap Kasat.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti antara lain 4 poket kristal putih dalam plastik bening transparan dengan berat brutto secara keseluruhan seberat 1,84 gram, 2 pipa kaca, 4 bendel klip obat kosong, 2 buah skop plastik, 1 buah korek gas, 1 buah gunting, 1 bungkus rokok merk raptor, 1 bungkus rokok merk omni, 1 unit hp android, uang tunai sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupBeiah).
Personel Polsek Rhee bersama Personel Satresnarkoba sempat melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Namun tidak menemukan barang bukti terkait narkotika.
Kasat juga mengatakan berdasarkan introgasi awal bahwa terduga pelaku merupakan pemakai sekaligus pengedar narkoba.
Terduga membeli barang haram tersebut dari seseorang, kemudian mengedarkan kembali oleh terduga pelaku.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti berada Mapolres Sumbawa guna proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Ikuti kami di Google News