BARBARETO.COM | Badung-Bali – Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Badung berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Badung mendatangi salah satu kantor Koperasi yang berlokasi di Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank BUMN, Selasa (18/05/2021).
Kegiatan ini dikomando oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dewa Arya Lanang Raharja, S.H., M.H., bersama dengan beberapa Jaksa Penyidik dalam rangka mengunpulkan data dan mencari alat bukti lain sebagaimana telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung tanggal 26 Februari 2021 yang lalu.
“Dari penggeledahan itu, tim penyidik telah dilakukan penyitaan terhadap barang berupa 1 (satu) bundel arsip yang diduga pelunasan hutang atas nama Ida Bagus Gede Subamia (IB.GS) dan I Ketut Sumertayasa (IK.S) serta uang tunai sejumlah Rp 237.420.200,00 (dua ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah), yang disita dari ketua koperasi yang bersangkutan dan disaksikan oleh Kelian Banjar Dinas Kulibul Kangin serta Kasi Pemerintah Desa Tibubeneng,” terang Dewa Lanang Arya Raharja.
Lebih lanjut di jelaskan terhadap benda yang disita selanjutnya akan dipergunakan sebagai barang bukti pemeriksaan maupun persidangan dalam perkara dimaksud. (anas)