Barbareto News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan PS selaku aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi atau pungli (pungutan liar), Kamis (02/11/23).
Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: TAP-4374/N.1.18/Fd.2/11/2023.
Tersangka PS dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana menyebutkan. Tersangka PS dengan pengaruhnya sebagai ASN telah memasukkan beberapa orang menjadi pegawai non ASN. Dengan cara menawarkan bantuan kepada orang yang berkeinginan bekerja pada Pemerintah Kabupaten Badung.
Ancana mengatakan. Dalam melakukan aksinya, tersangka PS meminta pembayaran sejumlah uang terhadap para orang tua atau calon pegawai non ASN secara tunai. Atau transfer bank dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 665.000.000.
Di mana Pembayaran sejumlah uang dari para orang tua ini di lakukan secara terpaksa atas permintaan Tersangka PS. Lantaran jika tidak di lakukan pembayaran sejumlah uang tersebut. Posisi atau formasi pegawai Non ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung akan di tempati atau di masukkan oleh orang lain.
“Yang mana sampai dengan saat ini calon pegawai non ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yang telah memberikan sejumlah uang kepada Tersangka PS tersebut belum berhasil di terima menjadi pegawai non ASN pada Pemerintah Kabupaten Badung,” terangnya.
Kejari telah melakukan penahanan jenis rutan terhadap Tersangka PS selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan. Penahanan ini lantaran Tersangka PS di khawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.
Follow kami di Google News