BARBARETO.com, Denpasar – Kinerja penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam kasus dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) mulai makin garang.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali “mengobok-obok” Gedung Rektorat Unud pada Senin, (24/10/22).
Dalam pengeledahan di kantor Rektorat Unud tersebut, penyidik Kejati Bali berhasil dan mengamankan ratusan dokumen yang diduga ada sangkut pautnya dengan Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) yang di tarik dari mahasiswa.
Penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan di Gedung Rektorat Universitas Udayana, Jalan Raya Kampus Unud, yang berlokasi di Jimbaran, Badung.
Dokumen yang berhasil diamankan dari beberapa ruangan tersebut, diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan istitusi (SPI) mahasiswa baru Unud, lewat jalur seleksi mandiri, pada tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.
Pengeladahan yang di pimpin oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) tersebut di benarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali.
“Semua dokumen tersebut akan didalami oleh penyidik,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022) di Denpasar.
Pejabat yang akrab disapa Luga ini menerangkan, enam penyidik yang dipimpin Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Agus Eko Purnomo mendatangi Gedung Rektorat Universitas Udayana pada pukul 09:00 Wita sampai dengan pukul 17:00. (*/Ans).