BARBARETO.com, Denpasar – Penanganan kasus dugaan kredit fiktif Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung kepada CV SU, CV DBP, dan CV BJL tahun 2016 dan tahun 2017 terus bergulir.
Setelah Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melimpahkan berkas perkara (tahap I) dengan empat orang tersangka yakni IMK, SW, IKB dan DPS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyerahan berkas perkara kepada JPU dilakukan hari ini,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Jumat (23/9/22).
Dengan telah dilakukannya tahap I, maka Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali akan segera meneliti kelengkapan berkas perkara dugaan kredit fiktif BPD Bali baik formil maupun materiil.
Pejabat yang akrab disapa Luga ini menerangkan, dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar.
Ditambahkan juga, para tersangka disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lebih Subsidiair Pasal 9 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Juga Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” terangnya. (Ans)