24.2 C
Lombok

Kesepakatan bersama Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek RI tentang Guru Honorer yang Lolos Passing Grade PPPK

Published:

Oleh : Dr. H. Fauzan Fuad, M.Pd.

Telah dilakukan rapat antara komisi X DPR RI yang membidangi Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pemuda dan Olahraga, Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Perpustakaan Nasional, tanggal 19 Januari 2022 di ruang Rapat komisi X DPR RI. 

Rapat dipimpin ketua komisi X DPR RI, H Syaiful Huda, dihadiri 38 dari 52 anggota komisi X DPR RI. Dari kemendikbud Ristek RI, hadir menteri Dikbud ristek RI, Nadiem Anwar Makarim, didampingi sekjen dan para dirjen.

- Your ad here -

Salah satu kesimpulan terpenting adalah Komisi X DPR RI dan Kemendikbud Ristek sepakat bahwa guru yang telah lulus passing grade akan dapat formasi dan tanpa ujian kembali. 

273539941 125263370024514 2915727304789622169 n
273717858 125263386691179 6108823367294039584 n
273483518 125263396691178 7173504386067765813 n

Komisi X juga mendesak kemendikbud Ristek supaya mensosialisasikan ke daerah-daerah bahwa anggaran gaji guru honorer yang lulus PPPK sepenuhnya bersumber dari APBN melalui skema Dana Alokasi Umum ( DAU). 

Nah untuk, Pemda Lombok Timur sebaiknya kita segera mengusulkan semua guru honorer yang lulus passing Grade supaya segera mendapatkan formasi tanpa tes lagi. Seperti kesepakatan di atas. 

Semoga Allah mengizinkan dan memudahkan teman-teman para guru honorer mendapatkan hak-haknya. Mari berjuang sampai ALLAH SWT memberikan jalannya.

Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles