20.1 C
Lombok

Kesepakatan bersama Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek RI tentang Guru Honorer yang Lolos Passing Grade PPPK

Published:

- Advertisement -

Oleh : Dr. H. Fauzan Fuad, M.Pd.

Telah dilakukan rapat antara komisi X DPR RI yang membidangi Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pemuda dan Olahraga, Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Perpustakaan Nasional, tanggal 19 Januari 2022 di ruang Rapat komisi X DPR RI. 

Rapat dipimpin ketua komisi X DPR RI, H Syaiful Huda, dihadiri 38 dari 52 anggota komisi X DPR RI. Dari kemendikbud Ristek RI, hadir menteri Dikbud ristek RI, Nadiem Anwar Makarim, didampingi sekjen dan para dirjen.

Baca Juga :  Penyetaraan Jenjang Pendidikan Masyarakat Melalui PKBM Masih Terkendala Adminduk

Salah satu kesimpulan terpenting adalah Komisi X DPR RI dan Kemendikbud Ristek sepakat bahwa guru yang telah lulus passing grade akan dapat formasi dan tanpa ujian kembali. 

Komisi X juga mendesak kemendikbud Ristek supaya mensosialisasikan ke daerah-daerah bahwa anggaran gaji guru honorer yang lulus PPPK sepenuhnya bersumber dari APBN melalui skema Dana Alokasi Umum ( DAU). 

Baca Juga :  Mahasiswa Tuding Dikbud Lotim Jual Beli Soal Ujian dan SK Honda

Nah untuk, Pemda Lombok Timur sebaiknya kita segera mengusulkan semua guru honorer yang lulus passing Grade supaya segera mendapatkan formasi tanpa tes lagi. Seperti kesepakatan di atas. 

Semoga Allah mengizinkan dan memudahkan teman-teman para guru honorer mendapatkan hak-haknya. Mari berjuang sampai ALLAH SWT memberikan jalannya.

- Advertisement -
Febriga Rifky
Febriga Rifkyhttps://barbareto.com
Informatif dan Menginspirasi

Related articles

Recent articles