27.3 C
Lombok
Sabtu, April 19, 2025

Buy now

Kirab Pemilu 2024 di Lombok Timur Diwarnai Unjuk Rasa Puluhan Mahasiswa

Lombok Timur, BARBARETO.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak melaksanakan Kirab Pemilu 2024 pada Rabu (14/6/2023).

Di Lombok Timur, acara yang menjadi tanda satu tahun menuju pesta demokrasi itu di warnai dengan demonstrasi yang di lakukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lombok Timur.

Massa aksi HMI datang di sela-sela penyerahan bendera yang di lakukan rombongan KPU Sumbawa.

Acara Kirab Pemilu 2024 yang sebelumnya berjalan tenang, berubah mencekam dengan orasi ilmiah yang menggelegar. Di tambah luapan api dari ban yang di bakar para massa aksi di depan gerbang kantor KPU Lombok Timur.

“Kami menduga bawaslu dan KPU main mata, terbukti dari data Pemilu hasil Pencoklitan yang kacau saat ini. Banyak hak rakyat di hapus dan kami punya data untuk itu,” ucap Ketua Umum sekaligus Kordum HMI cabang Lombok Timur, Zul Huda.

Para massa aksi serempak meneriaki KPU dengan sebutan perampas hak rakyat. Tudingan juga mengarah terhadap para petugas coklit yang tak becus menjalankan kewajubannya untuk mengawal suara rakyat dari pendataan.

Buktinya kata dia, banyak data hasil coklit yang tidak sesuai dengan data di lapangan, seperti halnya di kecamatan Suralaga. Korlap aksi menerangkan ada ratusan suara masyarakat yang di hilangkan dan tak masuk dalam daftar pemilih untuk Pemilu 2024.

Tuntutan Massa Aksi

Hal itulah yang menjadi dasar para massa aksi itu datang ke kantor KPU Lombok Timur dengan membawa lima tuntutan, yakni :

Pertama, massa aksi mendesak KPU Lombok Timur untuk segera melakukan pencoklitan ulang, Pleno ulang dan tanggung jawab atas anggaran pencoklitan.

“Karena data yang di sampaikan di coklit banyak di hilangkan,” tegasnya.

Kedua, massa aksi meminta ketua Bawaslu untuk mengundurkan diri, karena di nilai tidak becus melakukan pengawasan.

Dia memandang Bawaslu berwenang melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pemilu, termasuk dalam hal ini Coklit data pemilih, sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 huruf d angka 1 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Salah satu tugas Bawaslu adalah ikut aktif dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih, penentuan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).

Berdasar ketentuan itu, dia memandang Bawaslu berwenang masuk dan mengawasi proses pemutakhiran data pemilih. Dalam artian mengetahui proses Coklit yang sedang di lakukan KPU, berjalan sebagaimana mestinya.

Akan tetapi kewenangan Bawaslu akan hal itu seolah tak di laksanakan hingga selesainya masa Pencoklitan yang di lakukan KPU.

Ketiga, massa aksi menuntut jika poin satu tidak di indahkan. Maka ia meminta ketua KPU dan kroni kroninya mengundurkan diri karena tidak bisa mengawal proses tahapan pemilu.

Keempat, massa aksi meminta semua SDM KPU dan Bawaslu mengundurkan diri karena di anggap menghabiskan anggaran negara.

Kelima, kata dia jika tuntutan ini di abaikan oleh ketua instansi tersebut, massa aksi akan melaporkan kejadian ini ke DKPP.

Tanggapan Ketua KPU Lombok Timur

Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU Lombok Timur, Junaidi mengatakan. Memang pada tanggal 12 Februari – 14 maret 2023 KPU Lombok Timur telah melaksanakan Coklit di sejumlah TPS di Lombok Timur, yang di laksanakan 40 ribu pantarlih.

Hasil dari Pencoklitan tersebut juga sudah di laporkan ke pusat. Dimana hal itu juga bagian dari pertanggung jawaban KPU terhadap jalannya proses tahapan Pemilu di Lombok Timur.

Ditegaskannya, angka yang berkaitan data sudah melalui rekapitulasi dan juga pencermatan

Menjawab soal data hilang, jika menggunakan istilah hilangnya data itu yang perlu di konfirmasi makna, karena data itu ada 5 kategori. Pertama Pemilu aktif, Pemilu Baru, Pemilu PNS, Pemilih ubah elemen data, pemilih potensial non kpps atau pemilih.

Selain itu pada pemilih yang tidak memenuhi syarat itu ada beberapa kategori. Ada kode 1 meninggal dunia, kode 2 ganda, kode 3 itu di bawah umur, kode 6 menjadi anggota TNI, sedang kode 7 untuk Polri.

“Yang jelas kita tegaskan, sesungguhnya proses di dalam Pencoklitan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu PKPU No 7 tahun 2022. Jika ada perbedaan antara data PPK Kecamatan dan PPK Kabupaten, itu bukti kita melakukan pemutakhiran,” tegasnya.

“Justru kalau angka ini tetap itu bisa kami katakan data inu patut untuk dipertanyakan, semisal saat rekaputulasi di kecamatan angkanya 1 ribu. Sedang di kabupaten 1 ribu, berarti PPK tidak mengakomodir masukan dari Panwascam dan Masyarakat,” pungkas Junaidi.

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
122PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles