28.8 C
Lombok
Sabtu, September 21, 2024

Buy now

KPU Lombok Timur Jamin Hak Pilih Pekerja Migran pada Pemilu 2024

Barbareto News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, meminta masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk segera mengurus surat pindah memilih.

Hal itu diperlukan, agar para pekerja migran tersebut nantinya bisa di fasilitasi pada saat pemungutan suara berlangsung.

“Karena kalau mereka tidak mengurus surat pindah memilih itu. Otomatis kan hak suaranya tidak akan bisa tersalur karena pelaksanaan Pemilu itu kita katakan berdasarkan Dapil”. Ucap Ketua KPU Lombok Timur, M. Junaidi menjawab Barbareto.com, Senin (23/10/2023).

Jadi kata dia, pemilihan pada Pemilu 2024 ada alokasi kursi berdasarkan dengan Daerah Pemilih (Dapil). Sehingga untuk mendapatkan surat suara juga berdasarkan Dapil,

“Contoh misalnya Orang Labuhan Haji tidak sama surat suara yang terdaftar di satu daerah,” ungkapnya.

Apalagi jika ada pemilih yang bekerja di luar negeri, seperti Malaysia misalnya. Maka pemilih yang bersangkutan nantinya akan tetap bisa memilih namun pemilihan dilakukan di luar negeri.

Pekerja Migran di Luar Negeri

Konteks pemilih luar negeri dengan pemilih luar daerah di katakannya hampir sama. Di mana masyarakat yang memiliki KTP daerah A, namun karena di tugaskan di Daerah B pada tanggal 14 Februari 2024 itu. Maka masyarakat tersebut tetap akan nyoblos di daerah tempat tugasnya itu.

“Untuk itu, masyarajat yang bersangkutan harus segera dari sekarang mengurus pindah memilihnya,” tuturnya.

Hingga nanti, masyarakat itu akan mendapatkan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI dan DPR RI.

Sedangkan untuk suray suara DPRD Provinsi dan DPRD kota masyarakat yang berada di luar negeri tidak memperolehnya.

“Jadi yang pertama yang dapat kami sampaikan sejak di tetapkannya DPT pada tanggal 21 Juni tahun 2023 itu DPT kita 985.385 22 juni sampai dengan tanggal 15 Januari itu ada 9 kategori pemilih yang sudah terdaftar di DPT itu dapat pindah memilih,” ungkapnya.

Jika masyarakat yang berada di luar negeri atau daerah dengan rentan waktu lama, maka masyarakat tersebut juga di sarankan untuk mengurus surat pundah domisili.

“Misalnya ada masyarakat yang nikah dan ikut pindah ke rumah suaminya, maka segera istrinya itu mengurus pindah domisilinya,” ungkapnya.

“Maka nanti kami di sini akan mengeluarkan surat A5 pindah memilih dari Lombok Timur ke Lombok Tengah misalnya,” lanjutnya.

Nantinya, masyarakat yang ada di luar dapil itu akan terdaftar namanya di tempat pemungutan suara denga status daftar pemilih tambahan.

Untuk itu, Junaidi juga mengharapkan, bagi masyarakat yang akan melakukan berpergian dan mengetahui jika dia tetap akan di tempat tujuan pada saat Pemilu berlangsung untuk mengurus surat pindah memilih.

“Misalnya sudah mengetahui akan di tugaskan pada tanggal 14 Februari itu di luar, maka dari Kapan surat tugasnya keluar tugasnya keluar, dia harus melapor ke PPS KPU,” demikian Junaidi.

Follow kami di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles