BARBARETO.com – Kejaksaan Negeri Badung melakukan penyerahan tersangka kasus Narkoba pada hari Rabu, (25/1/2023), sekitar pukul 11.00 WITA. Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) pada Perkara Narkotika atas nama tersangka Andi Prayitno dari penyidik Polresta Denpasar yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana, S.H.
Pelaksanaan Tahap II perkara tindak pidana narkotika yang diterima oleh Jaksa Putu Gede Juliarsana, S.H., atas nama tersangka Andi Prayitno diduga melakukan perbuatan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I. Seberat 5 gram lebih.
Narkoba berupa kristal bening yang diduga sabu seberat 998 gram netto yang terbungkus dalam plastik bening, setelah diuji lab mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I.
Serta ditemukan pula 2000 butir tablet warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi seberat 744 gram netto yang terdapat di didalam 20 plastik klip bening, dan setelah di uji lab mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I.
Adapun tersangka Andi Prayitno didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling tinggi ancaman mati dan denda maksimal Rp 10.000.000.000
Di jelaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung. I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, melalui rilis, Rabu, (25/1/2023) kepada media.
“Dengan dilaksanakannya tahap II maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum di Rutan Polresta Denpasar terhitung mulai tanggal 25 Januari 2023 s.d. 13 Februari 2023 yang selanjutnya terhadap perkara ini akan dilakukan penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (*/b).
Follow kami di Google News