barbareto.com | Denpasar – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 19 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban PPKM Level 3 di Jalan By Pass IB Mantra Desa Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur Senin (27/9).
Kasatpol PP Kota Denpasar mengatakan, penertiban kali ini juga dilakukan sosialisasi penerapan terkait pemberlakuan pembatasan kendaraan ganjil genap. Mengingat Jalan By Pass IB Mantra Desa Kertalangu termasuk objek wisata di Kota Denpasar.
Baca juga : Tekan Penyebaran Covid-19, Tim Yustisi Pantau Prokes di Obyek Wisata
Menurutnya dari 19 orang yang terjaring dalam penertiban kali ini sebanyak 8 orang di bina karena salah menggunakan masker dan 11 orang di denda karena tidak menggunakan masker.
Untuk memberikan efek jera, pihaknya juga memberikan hukuman fisik kepada pelanggar dengan push up di tempat. Dengan langkah tersebut diharapkan mereka tidak melakukan pelanggaran kembali. Lebih lanjut Sayoga mengatakan walaupun kasus Covid-19 di Denpasar sudah menurun, penerapan prokes harus tetap dilakukan dengan ketat.
“Kami tidak ingin kasus lagi meningkat gara gara Prokes diabaikan, oleh karena kami tidak akan bosan bosannya untuk terus mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin menerapkan prokes,” katanya.