20 C
Lombok
Sabtu, Juni 28, 2025

Buy now

LRC: Terkait Pupuk, APH Jangan Berhenti di Pemain Kecil, Tapi Harus Sampai Distributornya

barbareto.com | Opini – Dalam pemberitaan media online beberapa hari yang lalu terkait dengan berhasilnya ‎Tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Lombok Timur mengamankan sebanyak 5,50 ton pupuk bersubsidi  jenis Urea dan satu kwintal pupuk jenis ZA dari tangan penjual dengan inisial IL, AS, MH, warga wilayah Desa Jurit dan Jurit Baru Kecamatan Pringgesela, Rabu sore (18/8/21) sekitar pukul 16.00 wita. Mendapat sorotan dari analis kebijakan dari Lombok Research Center (LRC) Bapak Maharani.

Maharani mengatakan bahwa Pupuk bersubsidi merupakan salah satu sarana produksi pertanian yang sangat mempengaruhi capaian produksi. Sehingga pengelolaannya menjadi perhatian Pemerintah pusat bahkan menjadi perhatian langsung dari Bapak Presiden Republik Indonesia seperti yang telah disampaikan pada Rakernas Pembangunan Pertanian Tahun Anggaran 2021.

“Pupuk adalah salah satu faktor dalam produksi pertanian, sehingga keberadaannya langsung diatur oleh pemerintah pusat,” ungkap Maharani.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49/2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Untuk itu, pendistribusiannya sudah diatur dari hulu sampai hilir.

Berkaitan dengan kasus penangkapan pupuk beberapa hari yang lalu, Aparat Penegak Hukum (APH) harus benar-benar menyelesaikan kasus ini sampai tuntas dan dengan detail. Jangan hanya sampai pada pemain-pemain kecilnya saja. Akan tetapi harus tuntas sampai ke pemain besarnya yaitu pada tingkat distributornya. 

“Karena pupuk ini sudah diatur pola distribusinya dengan jelas, maka tidak akan sulit menuntaskan kasus ini. untuk itu APH harus berani menyelesaikannya sampai ke pemain besarnya yaitu Distributor,” ungkap Maharani.

Penerima pupuk sudah sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). Mulai dari tingkat Desa lanjut ke Kecamatan. Kemudian di Kecamatan data kebutuhan pupuk itu dimasukkan ke dalam mesin dan di validasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)yang sesuai dengan data dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sehingga penerima pupuk sudah tepat sasaran.

“Tidak akan mungkin pemain kecil berani jika tidak ada main mata dengan Distributor, dikarenakan data penerima pupuk bersubsidi ini sudah menggunakan system yang sudah valid,” tambah Maharani.

Penyusunan validasi data sesuai e-RDKK dibantu langsung oleh penyuluh dan kelompok tani di tiap daerah, sehingga penyediaan, distribusi dan pengawasan bisa dilakukan secara langsung oleh masyarakat.

Penyuluh bersama-sama dengan kelompok tani dari bawah menyusun e-RDKK kebutuhan pupuk subsidi ini yang dilanjutkan ke Dinas Pertanian Kabupaten Kota terus ke Provinsi kemudian baru ke Kementerian Pertanian.

“Bahkan jika memang ada indikasi keterlibatan orang dinas, APH juga harus tegas dalam melakukan penindakan,” tambah Maharani.

Untuk itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), diharapkan untuk melakukan pengawasan. Tidak hanya pada saat pendataan oleh petugas, pola distribusi maupun jika terjadi kasus-kasus yang seperti ini.

“Mari kita kawal dan lakukan pengawasan bersama dalam kasus pupuk ini, agar oknum-oknum yang nakal tidak berani mengulanginya lagi. Kita harus kasihan terhadap petani kita, karena masalaha di bidang pertanian tidak hanya di input pertanian ini saja. Setelah panen masih ditunggu dengan permasalahan pasar dan harga,” ungkap Maharani. 

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
120PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles