barbareto.com | Jakarta – Pertikaian antara Warga bersama pengurus RT/RW yang terjadi di Pulau Pantara Kelurahan Kembangan Utara Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta yang Viral di media beberapa hari terakhir menarik perhatian Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K).
Perselisihan antara warga Bersama Pengurus RT/RW yang di sebabkan pembangunan sebuah rumah tinggal yang beralamat di Pulau Pantara Kelurahan Kembangan Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat tersebut berujung gugatan warga kepada pengurus RT/RW di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Lembaga Komando Lembaga Pemberantasan Korupsi (L K.P.K) menilai persoalan tersebut harus segera menjadi perhatian Walikota Jakarta Barat dan juga Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Lembaga KPK, kejadian tersebut dapat menjadi preseden buruk di tengah masyarakat terlebih menjadi kelemahan bagi Pengurus RT/RW dalam menerapkan aturan terhadap warganya di lingkungannya.
“Informasi yang kami ketahui dari berita yang beredar, Kejadian di mana Pengurus RT/RW di Jakarta Barat digugat ke pengadilan karena menerapkan aturan di wilayahnya ini wajib menjadi perhatian Walikota Jakarta Barat untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak sampai ke persoalan hukum. Karena jika persoalan RT/RW menegakkan aturan di wilayahnya kemudian dibawa ke ranah hukum maka akan melemahkan pengurus RT/RW untuk bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menerapkan peraturan pemerintah di wilayahnya,” pungkas Adv. Antonius Ananias Aty Boy SH, Pimpinan Lembaga KPK DKI Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Selain itu Aty Boy juga menyampaikan bahwa berdasarkan pemberitaan yang viral di media beberapa hari terakhir, lebih lanjut Lembaganya melakukan investigasi terkait Persoalan bangunan rumah yang menjadi asal muasal terjadinya pertikaian tersebut.
“Terjadinya persoalan saling gugat antara warga kepada pengurus RT/RW tersebut selanjutnya, kami dari Lembaga KPK melakukan investigasi terkait persoalan yang menjadi dasar terjadinya pertikaian antara warga dengan Pengurus RT/RW,” tutur Advokat muda tersebut.
Dalam mendirikan bangunan atau memanfaatkan ruang di wilayah Provinsi DKI Jakarta telah jelas diuraikan dalam Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ), namun menurut pimpinan wilayah lembaga KPK ini, masih ada bangunan atau pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di wilayah Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Setelah kami melakukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut, kami menemukan dugaan bangunan rumah tinggal, 3 lantai yang berada di Pulau Pantara Kelurahan Kembangan Utara Kecamatan Kembangan tersebut diduga tidak mengantongi Izin mendirikan bangunan. Bisa juga ada indikasi dugaan tidak sesuai dengan Izin pendirian bangunannya (IMB,” lanjut Pria yang juga merupakan Ketua Umum Organisasi KORPS Nusantara ini.
“Kenapa kami sampai demikian, karena berdasarkan hasil penelusuran kami di lokasi bangunan yang terletak di Pulau Pantara Blok P4 nomor 51 RT 001 RW 11, Kelurahan Kembangan Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat tersebut sama sekali tidak memasang Plang Papan Pengumuman tentang pembangunan rumah tinggal tersebut,” jelasnya menambahkan.
Menurut Pimpinan Lembaga K.P.K DKI Jakarta tersebut bahwa pemasangan Plang Papan pengumuman tentang pembangunan rumah tinggal tersebut juga telah diatur dalam peraturan gubernur DKI Jakarta.
“Pemasangan papan IMB merupakan kewajiban pemilik bangunan, Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik,” tegasnya.
Diketahui Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.
Selain itu, IMB juga akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Dengan adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggung-jawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
“Berdasarkan hasil penelusuran Lembaga kami, bahwa ada indikasi dugaan pembangunan/renovasi pembangunan rumah tinggal tersebut tidak memiliki IMB dan bisa juga diduga tidak sesuai dengan pemberian Izin yang di keluarkan pemerintah sehingga kami, Lembaga KPK meminta kepada pemerintah daerah Kota Jakarta Barat juga pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar segera menidaklanjuti temuan kami ini untuk segera di berikan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu pencabutan izin, pembatalan izin, dan pembongkaran bangunan, apabila benar bangunan rumah tinggal tersebut tidak memiliki IMB,” tegas Adv Aty Boy.
“Karena apabila bangunan yang dibangun terbukti dan sesuai dengan dugaan kami bahwa tidak ada IMB atau tidak sesuai dengan Perizinan yang di keluarkan oleh pemerintah, wajib hukumnya untuk pemerintah segera bertindak melakukan penyegelan,” ujarnya melanjutkan.
Kemudian terkait temuan yang disampaikan Lembaga K.P.K akan adanya dugaan bangunan yang tidak mengantongi izin atau diduga tidak sesuai izin, menurut Pimpinan Lembaga KPK Wilayah DKI Jakarta tersebut Pihaknya akan secara resmi menyurati Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Terkait dengan temuan kami dan dugaan bangunan yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan IMB tersebut, kami dari Lembaga KPK akan secara resmi menyurati Suku Dinas CKTRP dengan tembusan kepada Walikota Jakarta Barat dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan,” tegasnya.
Demi terciptanya bangunan atau pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Peraturan daerah di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat khususnya di wilayah Kecamatan Kembangan, Kepala Suku Dinas (Kasudin) CKTRP sudah selayaknya menjalankan tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut.
“Kami sebagai lembaga yang memiliki fungsi kontrol sosial masyarakat meminta kepada Kasudin CKTRP Kota aAdministrasi Jakarta Barat agar segera menertibkan bangunan yang diduga tidak mengantongi izin atau tidak sesuai dengan IMB,” tegas Pria yang juga diketahui bekas Relawan Anies Sandi pada Pilgub DKI Jakarta tahun 2017 silam ini.
Terhadap Indikasi dugaan bangunan rumah tinggal tersebut, selanjutnya awak media ini mengkonfirmasi seksi CKTRP kecamatan Kembangan yang akan menindaklanjuti dengan pengecekan lokasi terlebih dahulu.
“Saat ini kami belum bisa menjawab, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama PTSP untuk selanjutnya kita akan meninjau terlebih dahulu ke lapangan,” pungkas Doni Petugas CKTRP saat di konfirmasi di ruangan Seksi Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan kecamatan Kembangan. (tim)