Lombok Timur, barbareto.com – Pemerintah terus berupaya dan memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan berdasarkan luas lahan dan jenis komoditi yang boleh menggunakan pupuk bersubsidi.
Untuk memastikan jumlah kuota yang didapatkan sesuai dengan kebutuhan, maka menjadi tugas dan tanggungjawab Dinas Pertanian untuk mendata petani/kelompok tani yang menanam sembilan komoditas tersebut.
“Terkait dengan pupuk, Dinas Pertanian punya tugas pokok. Yaitu mendata petani/kelompok tani yang tentu menanam tanaman yang boleh menggunakan pupuk bersubsidi,” ungkap Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur Ir. Sahri, Senin (20/5/2024).
Menurut Sahri, terdapat sembilan jenis komoditi yang boleh menggunakan pupuk bersubsidi. Diantaranya adalah tanaman padi, kedelai, jagung, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakau, dan tebu.
Setelah itu, tugas Dinas Pertanian selanjutnya adalah mendata petani yang boleh mendapatkan pupuk subsidi sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu luas lahan maksimal dua hektar.
“Kalo lebih dari dua hektar, silahkan petani itu mencari atau membeli pupuk yang non subsidi. Dua hektar kebawah itulah yang dibantu,” imbuhnya.
Selanjutnya, petani/kelompok tani yang sudah didata akan dikumpulkan dalam sebuah aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) yang kemudian dilaporkan ke pusat dengan sepengetahuan Pemprov.
Oleh Pemerintah pusat, nama petani/kelompok tani tersebut kemudian dimasukkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebagai acuan dalam menetapkan alokasi pupuk bersubsidi untuk masing-masing provinsi.
Setelah kuota pupuk bersubsidi didistribusikan ke Provinsi, selanjutnya Gubernur akan meng-SK-kan jatah masing-masing Kabupaten. Demikian pula dengan Kabupaten akan mengeluarkan SK untuk masing-masing kecamatan.
“Setelah SK Bupati terbit, maka tugas pokok Dinas Pertanian sudah selesai, tinggal mengawasi. Kenapa? Karna Dinas Pertanian adalah user/pengguna, sama dengan petani,” jelasnya.
Diuraikan Sahri, posisi Dinas Pertanian sebagai pengguna tentu akan mencari keberadaan pupuk subsidi yang sudah didistribusikan oleh Pemerintah pusat.
Maka dari itu, permasalahan yang terjadi di lapangan semisal terjadi penimbunan atau penyalahgunaan oleh distributor atau pengecer, adalah menjadi tugas dan tanggungjawab Dinas Perdagangan.
“Selama ini terjadi salah persepsi. Kami Dinas Pertanian memastikan sampai keluar SK Bupati untuk kuota per kecamatan. Kalo ada pengecer yang main-main, silahkan lapor ke Dinas Perdagangan,” jelasnya.
Dinas Perdagangan harus memastikan ketersediaan stok untuk kebutuhan satu bulan kedepan pada tingkat distributor. Sedangkan pada tingkat kios/pengecer harus ada stok untuk kebutuhan untuk satu minggu kedepan.
“Itu yang dipastikan harus ada. Nah untuk tahun ini, kata-kata pupuk langka itu harus dihapus, karna itu tidak benar,” yakinnya.
Sebab, beber dia, berdasarkan data Kementan bahwa serapan pupuk bersubsidi saat ini masih rendah, yakni pada posisi 22 persen. Padahal harapannya saat ini serapannya sudah mencapai 50 persen se-Indonesia.
“Nah itu artinya serapannya masih rendah. Padahal stok kita ada. Nah ini yang harus kita jelaskan kepada masyarakat bahwa pupuk langka itu cuma asumsi,” ujarnya.
Dari itu, ia mengajak kepada masyarakat/petani untuk bersama-sama mengawasi agar supaya penggunaan pupuk tersebut sesuai dengan takaran dan sasarannya, yaitu betul-betul kepada petani yang menanam sembilan komoditas tadi.
Untuk memastikan tidak ada permainan di lapangan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan bersama Dinas Perdagangan dan TNI/Polri untuk memastikan pupuk tersebut tepat sasaran, tepat jumlah, tepat mutu, dan tepat waktu.
“Kenapa? Kalau tidak tepat waktu meskipun barangnya banyak tapi sudah lewat, percuma. Maka harus Dinas Perdagangan menyiapkan itu,” tandasnya.
Sebagai tambahan informasi, jumlah kuota pupuk bersubsidi untuk Lombok Timur pada tahun ini mengalami peningkatan. Untuk pupuk urea sebelumnya sebanyak 17.648 ton menjadi 30.137 ton. Pupuk NPK sebelumnya 12.700 ton menjadi 27.224 ton. Dan NPK Plus 7 ton menjadi 51 ton.