Mataram, barbareto.com – Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) NTB, Suhaili, FT dilaporkan istri sahnya inisial LLMP ke Polda NTB.
Pelaporan itu diwakilkan tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum LLMP melaporkan Bupati Lombok Tengah dua periode itu atas dugaan melakukan pernikahan tanpa seizin istri sahnya.
Hal itu sesuai dengan Pasal 279 ayat 1 dan ayat 2.
Kuasa Hukum LLMP, Achmad Syaifullah dałam konfrimasinya mengatakan, duduk perkara pengaduan lantaran Suhaili telah mengadakan pernikahan dengan NR.
Di mana peristiwa itu juga tanpa sepengetahuan dan seizin istri sahnya.
“Pernikahan itu terjadi pada tanggal 18 Juni 2024, sekitar Pukul 14.00 Wita di Desa Kembang Kuning, Lombok Timur,” kata Syaifullah.
Dalam penjelasannya, kasus tersebut harusnya tidak pantas terjadi, dan yang melakukannya justru oleh sosok figur Bacawagub NTB.
Terlebih lagi Suhaili sudah menjabat Bupati dua periode.
“Untuk itu kami berharap agar Polda NTB utamanya Subdit PPA, bisa lebih atensi kasus ini. Agar jadi pembelajaran ke depan agar masyarakat bisa teredukasi,” sambungnya.
Pihaknya juga sudah mengantongi sejumlah saksi dan beberapa bukti atas peristiwa tersebut.
Ia juga menyayangkan karena pernikahan itu tidak ada pemberitahuan kepada istri sahnya.
“Kami sayangkan tidak ada pemberitahuan kepada klien kami. Bahkan kami mengetahui ini dari kerabat klien kami dan sudah kami klarfiikasi, memang benar atas kejadian itu,” tukasnya.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan adanya pengadan terhadap Suhaili, FT.
“Iya memang benar tadi sudah ada pengaduan. Besok kami meminta agat membuat laporan polisi,” kata Syarif.
Meski demikian, ia menegaskan kasus tersebut akan terus menajdi atensi Subdit PPA Polda NTB.
Ikuti kami di Google News