barbareto.com | Denpasar – Permasalahan utama Kota Denpasar sebagai Ibu Kota Provinsi Bali, adalah pengelolaan persampahan.
Sampah yang paling banyak adalah sampah yang di hasilkan oleh masyarakat, Permasalahan sampah selama yang sebenarnya punya nilai ekomonis jika dikelola dengan baik, yaitu dengan memilah sampah yang bisa di daur ulang dan sampah yang bisa di jadikan pupuk organik.
Selama ini di sampah di Kota Denpasar dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, tanpa melalui pemilahan.
Dan masalah yang ditimbulkan yaitu TPA Regional Sarbagita Suwung saat ini sudah sangat over kapasitas.
Hal ini dikarenakan hampir semua sampah dari rumah tangga Masyarakat Kota Denpasar seperti sampah organik, Anorganik dan Residu dibuang ke TPA Sarbagita Suwung.
“Dengan jumlahnya yang mencapai ratusan ton perhari, tentu sangat harus ada solusi jangka panjang, agar tidak menimbulkan masalah. Volume Sampah di Kota Denpasar perhari yang di hasilkan oleh masyarakat adalah 800 ton. Dan ini bisa dibilang Kota Denpasar sudah terjadi darurat sampah,” terang Gandhi, Selasa, (7/12/21).
Pria bernama lengkap Gandhi Dananjaya Suarka ini menjelaskan, jika kondisi ini di biarkan berlarut-larut tentu akan menimbulkan masalah baru.
Melalui perjuangan Pemerintah Kota Denpasar yang di akomodir oleh Pemerintah Provinsi Bali, akhirnya beberapa lokasi di Kota Denpasar bisa mewujudkan untuk pembamgunan TPS 3R.
Baca juga : Waow !, Bangunan TPS3R Senilai 1 Miliar Lebih di Kerjakan KSM, ini Penjelasan DPUPR Kota Denpasar
Masalah sampah yang ada di Kota Denpasar sebenarnya bisa tertangani di TPA Suwung, akan tetapi karena TPA Suwung juga menerima sampah dari 3 Kabupaten, yaitu Badung, Gianyar dan Tabanan, menyebabkan sampah makin menumpuk.
“TPA Regional Suwung dengan luas 32 Hektar dengan ketinggian sampah mencampai 35 Meter, sudah tidak layak lagi sebagai tempat pemrosesan akhir sampah untuk Kota Denpasar. Dan pada
Tahun 2022 nanti, Kota Denpasar dilarang membuang sampah secara langsung ke TPA Regional Sarbagita Suwung, dan TPA Regional Sarbagita Suwung akan ditutup secara permanen,” jelas Gandhi.
Lebih jauh pria yang ditunjuk sebagai PPTK Pembangunan dan Revitalisasi TPS 3R di beberapa tempat di Kota Denpasar ini, yakin masalah sampah akan bisa tertangani asal masyarakat ikut mendukung apalagi tempat pengelohan dan pemilahan sampah tersebut juga di bantu kelompok yang ada dilingkungan TPS 3R tersebut.
Mengantisipasi penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas PUPR Bidang Air Minum dan Bidang AMPLP terus melakukan sosialisasi ke kelompok masyarakat di masing-masing wilayah yang sudah masuk dalam program kelola sampah mandiri tersebut.
“Karena pelarangan pembuangan sampah domestik ke TPA Sarbagita Suwung dan rencana penutupan secara permanen, salah satu cara terbaik untuk mengelola sampah domestik Masyarakat Kota Denpasar adalah dengan TPS 3R. inilah dasar kami terus melakukan percepatan pengerjaan tempat pengelolaan sampah tersebut,” terangnya.
Darurat sampah yang terjadi di Kota Denpasar direspon oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Menko Marves dan Kementrian PUPR dengan memberikan bantuan berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Cadangan Tahun Anggaran 2021.
Lebih rinci Gandhi menjelaskan, “Dana akhir yang terserap pada Program TPS 3R di Kota Denpasar sebesar Rp. 9.898.252.000,00 pada 8 (delapan) Desa/Kelurahan, dengan 5 (lima) Pembangunan Baru dan 4 (empat) Revitalisasi TPS 3R.
8 (delapan) Desa/Kelurahan tersebut adalah:
- Pembangunan TPS 3R Desa Dauh Puri Kaja, TPS 3R Desa Pemecutan Kelod.
- Pembangunan TPS 3R Kelurahan Panjer.
- Pembangunan TPS 3R Kelurahan Kesiman.
- Pembangunan TPS 3R Desa Sidakarya.
- Revitalisasi TPS 3R Kelurahan Sesetan.
- Revitalisasi TPS 3R Desa Pemogan.
- Revitalisasi TPS 3R Desa Sanur Kaja.
- Revitalisasi TPS 3R Desa Sidakarya.
“Ada satu Lokasi yang mendapatkan Pembangunan Baru dan Revitalisasi sekaligus, yaitu Desa Sidakarya,” jelas Gandhi lebih rinci prihal pembangunan tempat pengelolaan sampah tersebut.
Gandhi juga menjelaskan, didalam prosesnya, banyak kendala yang muncul, salah satunya masalah lahan.
“Kita di Kota Denpasar, kendala utama kita adalah masalah lahan. Dan sebagian besar pembangunan TPS 3R yang dilakukan di Kota Denpasar memakai lahan milik Provinsi Bali,” kalau kami tidak di berikan lahan oleh pihak Pemprov, kami yakin tidak akan mampu bekerja sebaik sekarang ini,” bangga Gandhi.
Disisi lain, Gandhi juga menjelaskan, jika ada Perjanjian Kerjasama baru bisa ditandatangani setelah lahan yang akan dibangun TPS 3R sudah memiliki Surat Keterangan Legalitas Lahan.
Petunjuk Teknis (Juknis) Program Pembangunan TPS 3R melalui APBN 2021 mengharuskan Program ini dilaksanakan melalui Swakelola Masyarakat dengan membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Desa/Kelurahan yang bertanggung jawab pada proses Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengadaan Barang dan Jasa dengan melaksanakan proses Tender Swakelola Tipe 4 di Desa/Kelurahan.
“Semua di kerjakan sesuai surat perjanjian kerjasama, jadi prinsip utama Pelaksanaan Program TPS 3R adalah Pelibatan dan Pemberdayaan Masyarakat dengan pemmbinaan dan pendampingan oleh Pemerintah Daerah, dan pembangunan TPS 3R di Kota Denpasar dengan per-unit sebesar 1,2 Milyar adalah Pembangunan Fisik Hanggar, Kantor, Prasarana dan Sarana berupa Mesin Pencacah, Mesin Pengayak Conveyor, Mesin Pelet dan Motor Sampah Roda 3. Progres Pelaksanaan Kegiatan di lapangan sampai hari ini rata-rata 60 % dan Batas akhir penyelesaian pekerjaan adalah 28 Desember 2021. Pada Prinsipnya Pemerintah Kota Denpasar dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar bertekad Menyukseskan Program Pembangunan dan Revitalisasi TPS 3R di Kota Denpasar,” tuntasnya.