20.8 C
Lombok
Jumat, Juni 27, 2025

Buy now

Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik di Lombok Timur Mulai Diberlakukan

BARBARETO.com, Selong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur per 1 November mulai menerapkan pembatasan penyediaan kantong plastik sekali pakai bagi pelaku usaha atau kegiatan usaha ritel, bidang jasa makan dan minuman serta pengelola pasar tradisional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Lombok Timur nomor 267.1/LH/2022 yang juga mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tantang pembatasan timbulan sampah plastik.

Dari pantauan Barbareto.Com, pada salah satu ritel yang ada di Kota Selong sudah mulai menjalankan SE Tersebut, bahkan karyawan toko tidak melayani pembelian apabila tidak membawa kantong belanjaan sendiri.

Tak sampai disitu Ritel modern tersebut juga memberikan edukasi kepada masyarakat di samping menyediakan kantong belanja ramah lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur, dr. Hasbi Santosa menjelaskan, kebijakan ini efektif dimulai hari ini dengan sasaran pelaku usaha, bukan bagi masyarakat sebagai konsumen.

“Pemberlakuan aturan tersebut dimulai hari ini,” ungkapnya ketika dikonfirmasi Barbareto.com Selasa (01/11/2022).

Sebelumnya Lanjut Hasbi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kantor induk Indomaret dan Alfamart, agar tidak melakukan proses penjualan menggunakan kantong plastik, langkah ini disinyalir dapat meminimalisir sampah plastik yang semakin hari semakin mengkhawatirkan.

“Jauh hari kita juga sudah kerjasama dengan ritel, dan disepakati agar tidak menggunakan kantong kresek lagi,” paparnya.

Hasbi, menambahkan, kebijakan tersebut juga berkenaan dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dimana dalam UU tersebut dibagi menjadi dua yakni penanganan dan pengurangan.

“Tentu saja hal ini merupakan upaya pengurangan sampah,” tambahnya.

Lebih jauh dijelaskan Hasbi, pihaknya bersama dengan Pol PP sebagai penegak Perda akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut.

Serta Ia menghimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah plastik untuk melainkan dengan mengelola untuk mengurangi jumlah sampah plastik meskipun secara ekonomis kurang dilirik oleh pengepul karna harganya yang murah

“Untuk yang melanggar kita akan berikan sangsi administratif berupa teguran maupun pencabutan izin,” pungkasnya.

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
120PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles