barbareto.com | Lombok Timur – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Bupati Lotim H. M. Sukiman Azmy mengeluarkan surat bernomor 551/165.a/HUB/2021 tentang Penyelenggaraan dan Tarif Retribusi Parkir.
Bupati dalam surat tersebut mengatakan, merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Khusus Parkir dan Perbup Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Maka Ia menginstruksi beberapa hal, terkait dengan dikeluarkannya Perbup tersebut.
“Pertama, penyelenggaraan parkir di Lotim dihajatkan untuk tertibnya lalu lintas angkutan jalan. Dan meningkatnya PAD sebagai bagian komponen sumber pembiayaan pembangunan daerah,” tulisnya. (10/7/21)
Kedua, kata Bupati Sukiman dengan dikeluarkannya Perbup tersebut maka itu secara otomatis akan berdampak pada sistem parkir. Ia berharap sistem parkir di Lotim semakin efisien dan dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas nantinya.
“Maka penyelenggaraan parkir menerapkan pola satu pintu, yaitu dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Lotim,” lanjutnya.
Lalu yang ketiga, besaran tarif parkir ditepi jalan umum dan khusus yakni, bagi kendaraan roda 2 dan 3 itu sekali parkir harus membayar Rp. 2.000, bagi kendaraan roda 4 dan 6 sekali parkir bayarannya Rp. 4.000, dan bagi kendaraan di atas roda 6 maka harus membayar sebesar Rp. 6.000 sekali parkir.
Adapun lokasi parkir yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim meliputi, tempat parkir ditepi jalan umum, pasar umum, rumah sakit umum/Puskesmas/klinik kesehatan, pusat pertokoan/perdagangan, kawasan kantoran, dan tempat-tempat parkir lainnya.
“Agar semua Pimpinan OPD dan unit teknis terkait, Pemerintah Desa, BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta untuk mendukung dan ikut mensosialisasikan ketentuan penyelenggaraan parkir dimaksud kepada masyarakat,” tutup Bupati Sukiman dalam surat tersebut.
Sementara itu ketika dikonfirmasi barbareto.com di ruang kerjanya, Kepala Bidang Hubungan Darat Dishub Lotim Zulkarnaen mengingatkan, supaya seluruh petugas parkir yang ada di Lotim menggunakan atribut parkirnya ketika bertugas, kalau tidak maka pihaknya akan menindak tegas petugas parkir tersebut.
“Kalau mereka tidak mentaati maka kami akan bertindak tegas, terutama rekan kita di kepolisian akan mengamankan mereka,” tegasnya.
Total hingga saat ini Ia menyebut ada 374 Juru Parkir (Jukir) yang terdata di Dishub Lotim. Dengan begitu, jumlah titik parkir yang ada saat ini sesuai dengan jumlah Jukir yang terdata. (gok)