barbareto.com | Jakarta – Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc, MA, sulit menyembunyikan rasa kecewa saat mengetahui bahwa kasus penculikan anak yang telah berlangsung lebih dari 8 bulan di Polres Cianjur belum menemui titik terang alias berlarut-larut. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu mengaku sangat prihatin atas kasus tersebut dan menyayangkan rendahnya profesionalitas oknum aparat kepolisian untuk menuntaskan kasusnya sesegera mungkin.
“Saya sangat kecewa dengan cara kerja oknum-oknum polisi di Polres Cianjur yang menangani kasus itu. Saya sudah datangi Polres Cianjur pada 5 Februari 2021 lalu saat keluarga Derryl Kurniadi (anak korban penculikan – red) meminta bantuan untuk mengawal kasus ini. Saya pertanyakan penanganan kasusnya kepada Kanit PPA yang menangani, namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti,” ungkap Wilson Lalengke kepada media ini, Kamis, 26 Agustus 2021.
Menurutnya, Team PPWI yang menyambangi Polres Cianjur menjumpai oknum polisi bernama Asep Sodikin. Ketika ditanyakan keberadaan anak korban penculikan, Asep mengatakan bahwa Derry Kurniadi dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur, Jawa Barat. Usai di Polres Cianjur, Team mendatangi lokasi yang dimaksud. PPWI juga melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Ketua RT setempat, serta tetangga sekitar. Namun, mereka tidak diperkenankan masuk oleh penjaga P2TP2A. Alasannya, pimpinan tidak berada di tempat, dan si anak dilarang bertemu dengan siapapun.
Sehari setelahnya, Ketua RT setempat mengabarkan ke PPWI bahwa tidak ada satupun anak di kantor P2TP2A Cianjur sebagaimana disampaikan oleh oknum polisi Asep Sodikin. Berdasarkan fakta ini, dapat diduga bahwa oknum polisi Asep Sodikin terindikasi berbohong. Belakangan diketahui bahwa pemimpin P2TP2A Cianjur, bernama Lidia, diduga kuat bekerjasama dengan si penculik dalam mengelabui orang tua si anak korban penculikan agar tidak dapat menemukan anaknya.
“Ternyata oknum pimpinan P2TP2A Cianjur yang bernama Lidia ini terindikasi membantu si penculik Sofyan Jendi alias Dio dalam menyembunyikan anak korban penculikan. Minimal, Ibu Lidia diduga kuat tidak netral dalam kasus Derryl itu. Kita memiliki bukti tertulis bahwa Sofyan Jendi memberikan pekerjaan kepada Ibu Lidia, yang merupakan pengacara ini, untuk menangani kasus klien-nya si Sofyan Jendi itu,” terang pengacara keluarga korban penculikan, Zakaria Ginting, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada PPWI Nasional.
Dalam kasus ini, tambah Wilson Lalengke, pihaknya tidak mempersoalkan masalah hukum yang harus dilalui dalam penyelesaian kasus tersebut.
“Keberatan atau pertanyaan substantif kita sebenarnya adalah soal anak yang tidak boleh bertemu orang tuanya selama lebih dari 8 bulan ini. Saya curiga ada skenario jahat yang dirancang oleh penculik anak ini yang terkesan diback-up oleh oknum polisi Polres Cianjur dan pimpinan P2TP2A. Entah apa tujuannya, saya tidak tahu. Bayangkan, 8 bulan lebih Derryl Kurniadi yang masih usia 6 tahun saat diculik tidak diizinkan dijenguk ayah-ibunya atau keluarga lainnya, pun tidak juga boleh ditemui pengacara keluarga ini. Di mana otaknya para oknum Polisi dan pihak terkait yang menangani kasus tersebut?,” kata Lalengke yang mengaku geram terhadap perilaku dholim para oknum polisi Cianjur terhadap keluarga dan anak korban penculikan itu.
Anehnya, lanjut tokoh pers nasional itu, ketika dirinya menghubungi oknum polisi Asep Sodikin dan mempertanyakan mengapa penanganan anak korban penculikan yang ditanganinya bisa berlarut-larut dan tidak memberikan informasi apapun tentang keberadaan Derryl Kurniadi selama ini kepada orang tuanya, Asep berdalih bahwa prosesnya masih berlangsung, tidak berlarut-larut, dan tidak benar bahwa orang tua Derryl tidak diberi akses bertemu anaknya.
“Dia bilang tidak berlarut-larut, faktanya sudah 8 bulan belum ada kejelasan proses hukum atas kasus ini. Anak itu manusia, bukan barang atau benda mati yang boleh ditahan semaunya, entah sampai kapan. Bagaimana mungkin mereka membiarkan anak korban penculikan itu dilarang bertemu orang tuanya dalam kurun waktu yang sedemikian lama? Apakah anak itu mau diambil atau diadopsi penculik? Atau mau diambil negara? Atau mau dikemanakan Derryl Kurniadi itu?,” beber Lalengke penuh pertanyaan.
Lebih parah lagi, oknum polisi Asep tersebut secara serampangan mengatakan bahwa sudah ada kepastian hukum atas kasus itu. Atas pernyataan konyol Asep Sodikin ini, Lalengke langsung menyergah.
“Kepastian hukum apa? Kepastian hukum itu adanya di ujung ketokan palu hakim di pengadilan, bukan di Anda, Kang Asep. Anda ini polisi tapi tidak paham aturan hukum. Parah ini oknum polisi di Pores Cianjur,” kata Lalengke secara langsung kepada Polisi Asep Sodikin saat berdebat melalui saluran telepon, Kamis, 26 Agustus 2021, siang.
Untuk diketahui, pada tanggal 15 Desember 2020 telah terjadi peristiwa yang dapat diduga sebagai tindakan penculikan seorang anak berusia 6 tahun atas nama Derryl Kurniadi oleh seorang pria lajang usia menjelang 60-an tahun, bernama Sofyan Jendi alias Dio, mantan tetangga orang tua Derryl. Derryl yang merupakan anak dari Danny Eka Prasetio (29), warga Kemayoran, Jakarta Utara, “dipinjam” oleh Dio dari rumah neneknya di Villa Rahayu Kp. Pasir Kampung, RT.004, RW.016 Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, sekitar pukul 12:00 siang.
Saat dijemput itu, Dio beralasan kepada nenek korban bahwa ia hanya ingin mengajak Derryl jalan untuk makan siang. Sejak siang itu hingga kini, Derry Kurniadi raib tidak tentu rimbanya. Dikatakan demikian, karena orang tua korban tidak tahu (tepatnya tidak diberitahu dan dihalang-halangi untuk mengetahui – red) tentang keberadaan anak korban penculikan itu.
Terkait dengan kasus tersebut, pihak keluarga anak korban penculikan memohon bantuan kepada semua pihak kiranya berkenan menolong mereka menemukan anaknya.
“Kami sudah datangi dan minta bantu ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Komnas Anak, KPAI, tapi hasilnya masih nihil. Kami juga beberapa hari lalu sudah mendatangi Balai Anak Handayani, di Bambu Apus, Jakarta Timur, katanya anak kami dititipkan di sana. Eh, tidak boleh bertemu, katanya harus didampingi oleh Polres Cianjur yang menitipkan anak itu di sana. Besoknya kami datang lagi, dua hari berturut-turut, kata petugas di Handayani, Polres Cianjur mau datang, eh tidak datang-datang,” keluh kakeknya Derryl, Bustomi.