Mataram, barbareto.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang tersangka berhasil di tangkap tim Jatanras dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Rustiawan, S.I.K., Senin (24/7/2023), saat konferensi pers menjelaskan bahwa modus yang di lakukan oleh kedua tersangka yang di identifikasi dengan inisial EW (28 tahun) dan FI (35 tahun), sungguh unik dan mencuri perhatian.
“Tersangka inisial EW (28 tahun) melempar kaca mobil menggunakan kelereng keramik. Yang terbuat dari pecahan bahan busi,” ungkap Kombes Pol Teddy Rustiawan.
Setelah kaca mobil pecah, tersangka EW kemudian mengambil uang yang di simpan oleh korban di atas jok mobil.
Sedangkan tersangka FI berperan sebagai penjaga, memantau situasi sekitar dengan menunggu di atas sepeda motor.
Menurut Dirreskrimum, para tersangka juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak dua kali pada tahun 2022.
Pertama, pada bulan Juli 2022 di daerah Bali, mereka berhasil mendapatkan hasil curian sebesar Rp. 130 juta, yang tersimpan di dalam mobil Avanza warna putih.
“Aksi kedua di lakukan pada akhir tahun 2022 di depan Toko Kue Mirasa, Kota Mataram, dan mereka berhasil mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 230 juta, yang juga di simpan di dalam mobil Avanza warna putih,” sebutnya.
Kedua tersangka akhirnya di lacak dan berhasil di tangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat, sekitar pukul 16.00 Wita.