Penanganan Kasus
Kabid Humas Polda NTB juga menjamin penanganan kasus tersebut, akan di lakukan secara transparan dan objektif.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi seluruh warga NTB,” ujarnya.
Selain itu, Polda NTB juga menghimbau agar masyarakat bekerjasama, dengan memberikan informasi yang relevan kepada pihak berwajib. Apabila memiliki informasi terkait peristiwa tersebut.
“Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian di harapkan dapat membantu, dalam mengungkap fakta-fakta yang di perlukan untuk penyelesaian kasus ini,” sebutnya.
Kabid Humas juga menegaskan komitmen Polda NTB untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah NTB. Serta menjamin perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat.
Pihaknya juga menyampaikan jika rencana tindak lanjut terkait kasus dugaan asusila tersebut di ambilalih penanganannya oleh Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB.
Sementara untuk Laporan Polisi (LP) tentang dugaan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, di tangani Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat.
“Masyarakat di harapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui kanal atau media resmi yang selama ini menjadi mitra Polda NTB. Dalam menyampaikan atau mempublikasikan setiap perkembangan dan kegiatan,” tutupnya.