Lombok Tengah, Barbareto.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2024 lalu, berkas dugaan korupsi beras bantuan pangan (Bapan) belum dinyatakan lengkap (P21).
Kasus dugaan korupsi yang yang merugikan negara sekitar 226 juta rupiah tersebut menyeret dua nama kepala desa di Lombok Tengah bersama lima tersangka lainnya yang diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi beras bapan.
Penyidik Polres Loteng pun pertama kali telah menyerahkan berkas kasus tersebut pada tanggal 14 januari lalu dan menunggu petunjuk jaksa.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Bratha Kusnadi mengatakan kasus tersebut sampai saat ini masih berproses. Sebanyak 60 orang saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Lalu Bratha menjelaskan, berkas kasus tersebut sempat dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya berdasarkan petunjuk jaksa.
Saat ini berdasarkan petunjuk jaksa, Tim penyidik Polres Lombok Tengah diminta untuk melengkapi keterangan dari Badan Ketahanan Pangan Nasional. “Ada permintaan dari JPU untuk keterangan dari Badan Ketahanan Pangan Nasional,” jelasnya.
Permintaan jaksa tersebut diterangkan Bratha telah dilengkapi oleh penyidik dan akan diajukan kembali ke jaksa untuk diperiksa kembalim
“Berkas sudah kita lengkapi dan akan dinaikkan untuk diperiksa kembali oleh jaksa,” ujarnya.
Ia juga menerangkan, penahanan terhadap tujuh tersangka belum dilakukan mengingat ketujuh tersangka tersebut kooperatif dan tidak di khawatirkan menghilangkan barang bukti.
Diketahui, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sat Reskrim Polres Lombok Tengah menetapkan 7 orang sebagai tersangka pada kasus dugaan Korupsi penyaluran Beras Bantuan Pangan (Bapan) Tahun 2024 di Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya dan Desa Barabali Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Ke tujuh tersangka tersebut diantaranya 4 orang dari Desa Pandan Indah yakni Kordinator Desa (Kordes) Bapan, Penjual dan Pembeli Beras Bapan serta Kepala Desa (Kades) Pandan Indah. Tiga orang tersangka lainnya dari Desa Barabali, yakni Kordes Bapan, Kasi Keuangan Pemdes Barabali dan Kades Barabali.