Kota Bima – Polres Bima Kota menggelar apel pasukan Operasi Patuh Rinjani 2024 yang bertempat di halaman Mapolres Bima Kota.
Apel pasukan gabungan ini diikuti oleh personel Polri, TNI, anggota Dinas Perhubungan, dan anggota Satpol PP Kota Bima pada Senin (15/07/2024).
Mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Operasi Patuh Rinjani 2024 akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.
Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman S.H, menyatakan bahwa operasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Serta membangun budaya tertib guna mewujudkan Indonesia emas.
“Kegiatan operasi bersifat preventif, preemtif, maupun represif yang terukur untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Ini mencerminkan budaya moralitas bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi disiplin dan kepatuhan guna mewujudkan kamtibcarlantas,” ujar Kompol Herman.
Ia menambahkan, “Dengan mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, humanis serta dengan penegakan hukum secara elektronik dan statis mobile. Kami berupaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat.”
Sasaran Operasi Patuh Rinjani 2024
Berdasarkan hasil evaluasi Satlantas Polres Bima Kota. Penyebab kecelakaan di wilayah Kota Bima dari Januari hingga Juni 2024 antara lain adalah tidak mengenakan helm SNI, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tanpa SIM, tidak menggunakan sabuk keselamatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, menggunakan ponsel saat mengemudi, melawan arus, dan berboncengan lebih dari satu.
“Apel gelar Pasukan ini untuk mengetahui kesiapan sumber daya, baik personel maupun sarana pendukung lainnya. Sehingga kegiatan operasi berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan dan sasaran,” tandas Kompol Herman.
Dalam apel gelar pasukan, hadir juga Kasdim yang mewakili Komandan Kodim 1608 Kasdim, PJU Polres Bima Kota, Komandan Denpom Bima, Kadishub Kota Bima, dan Kasatpol PP Kota Bima.
Adapun sasaran Operasi Patuh Rinjani 2024 meliputi pengemudi atau pemotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi ranmor yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi atau pengendara ranmor yang berada di bawah pengaruh alkohol, pengemudi atau pengendara yang melawan arus, dan pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Ikuti kami di Google News