Minggu, Juli 6, 2025
BerandaBerita TerbaruBaliPuluhan Napi Rutan Klas IIB Negara Dapatkan Remisi Usai Perayaan Nyepi

Puluhan Napi Rutan Klas IIB Negara Dapatkan Remisi Usai Perayaan Nyepi

barbareto.com | Tepat pada hari suci umat Hindu (Nyepi) puluhan napi yang khusus beragama Hindu dapat tersenyum bahagia, pasalnya lantaran mereka mendapatkan Remisi Khusus (RK) dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Negara, jalan Wijaya Kusuma No.23, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Jumat (4/3/2022).

“Lima orang menerima RK lima belas hari, dan delapan belas orang menerima 1 bulan, satu orang mendapat remisi satu bulan lima belas hari, sedangkan satu orang sudah menjalani Asimilasi dirumah,” ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan I Nyoman Tulus dalam keterangannya.

Nyoman Tulus menyebut, remisi khusus Nyepi sendiri diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada narapidana yang beragama Hindu pada Hari Raya Nyepi.

Di jelaskan oleh Nyoman Tulus, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima remisi khusus Nyepi terbanyak dengan jumlah 792 narapidana.

“Pemberian remisi khusus bukan sekadar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, terutama di hari raya keagamaan.

Baca juga : Berkah Hari Raya Nyepi, 763 Napi se-UPT Provinsi Bali Dapat Remisi

Lebih dari itu, pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tambah Tulus.

Kapalas Rutan Klas IIB Negara, Bambang Hendra Setiawan menegaskan, bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Layanan pemberian remisi secara daring telah dilakukan bahkan sejak sebelum pandemi Covid-19 terjadi.

“Sistem Database Pemasyarakatan mempermudah kami dalam melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima remisi. Selain itu, baik narapidana maupun keluarganya dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan memanfaatkan pemindai biometrik,” pungkasnya. (Ags/b)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments