
barbareto.com | Nasional – Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), akan menjerat penghina lembaga negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama dua tahun penjara.
Hal itu juga mengancam bagi siapa saja yang menghina presiden atau wakil presiden melalui sosial media, maka akan dikenakan hukuman maksimal 4,5 tahun penjara.
Delik kedua ancaman hukuman itu masuk dalam Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA bagian ke satu, penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga Negara.
Berikut bunyi pasal 353 RUU KUHP yang dikumpulkan barbareto.com :
(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Bahkan ancaman tersebut diperberat jika menghina lewat Media Sosial (Medsos) yang termaktub dalam pasal 354 RUU KUHP. Berikut bunyi lengkapnya:
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Lalu hukuman penghinaan menjadi lebih berat menjadi tiga tahun, jika sampai menimbulkan kerusuhan. Hukuman itu tertuang dalam pasal 240 KUHP:
Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Terakhir, apabila penghina melalui Medsos menimbulkan kerusuhan maka hukumannya diperberat selama empat tahun masa penjara.
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” bunyi Pasal 242 RUU KUHP.
Selain itu, terdapat juga bagi siapa saja yang menghina presiden maupun wakil presiden melalui Medsos akan diancam 4,5 tahun penjara. Ancaman itu paling tinggi dalam delik penghina pemerintah atau lembaga Negara, hal tersebut tertuang dalam pasal 219 RUU KUHP.
“Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” kutipan pasal 219 RUU KUHP. (gok)