20.4 C
Lombok

Satresnarkoba Polres Mataram Ringkus Wanita Diduga Pegedar Sabu Berinisal NWES

Published:

- Advertisement -

BARBARETO.com | Seorang wanita berinisial NWES (32 tahun), diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram di rumah kontrakannya di seputaran Jalan Pakis, BTN Sweta Indah, Lingkungan Sayo Baru, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, pada Kamis sore (2/06/2022).

Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Purusa Utama, S.E., S.I.K., mengatakan, penangkapan NWES dilakukan berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa kediamannya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba di Awal Tahun 2023, Satresnarkoba Polresta Mataram Amankan 2 Tersangka

“Saat digeledah, di rumahnya ditemukan belasan pocket klip diduga Sabu yang siap edar dengan total berat bruto keseluruhan seberat 10,5 gram,” ungkap Yogi saat dikonfirmasi, Jumat (3/06/2022).

Selain 10,5 gram Sabu, dikatakan Yogi, pihaknya menemukan 2 timbangan elektrik dan bendelan klip kosong.

“Termasuk perkakas alat hisabnya, ATM dan alat komunikasinya kami sita untuk keperluan penyidikan,” katanya.

Baca Juga :  DPD KNPI NTB Akan Hadiri Konferensi Pemuda Dunia di Turki November Mendatang

Ketua RT setempat, Antok yang menyaksikan penangkapan NWES mengatakan dulu yang menempati rumah kontrakan itu adalah Pak Rusdi, tapi dia sudah ditangkap duluan beberapa bulan lalu dengan kasus yang sama. Si NWES katanya jagain anak-anaknya Pak Rusdi.

“Sepertinya NWES ini yang melanjutkan bisnis Sabu Pak Rusdi,” kata Antok saat dikonfirmasi via telpon oleh wartawan.

- Advertisement -
Febriga Rifky
Febriga Rifkyhttps://barbareto.com
Informatif dan Menginspirasi

Related articles

Recent articles