BerandaFeaturedSejumlah Oknum ASN Nonjob 'Kompak' Hadiri Deklarasi Zul-Uhel

Sejumlah Oknum ASN Nonjob ‘Kompak’ Hadiri Deklarasi Zul-Uhel

Lombok Tengah, barbareto.com – Deklarasi pasangan Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur NTB, Zulkieflimasnyah-Suhaili, turut dihadiri sejumlah oknum ASN Pemprov NTB.

Pantauan media ini di lapangan, selain kehadiran ratusan pendukung. Tampak sejumlah mantan Kebala Bidang sampai Kepala Seksi yang kini nonjob di era Pj Gubernur Lalu Gita Ariadi.

Sejumlah oknum tersebut bahkan secara bersama bergabung dengan pendukung lainnya. Dengan memakai kaos bertuliskan, Bang-Abah.

Informasi dihimpun di lapangan, oknum ASN itu bahkan sebagai penyedia APK untuk mendukung kelancaran deklarasi tersebut.

Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Fauzan turut membenarkan adanya dugaan oknum ASN pada deklarasi itu.

Baca Juga :  Kasus Tambak Udang Suryawangi, Giliran Bupati Lotim yang Akan Dipanggil Kejaksaan

“Dari hasil pengawasan memang ada oknum ASN yg diduga terlibat,” jawabnya melalui pesang WhatsApp.

Meski demikian, Fauzan menegaskan akan terlebih dahulu membahasnya di internal.

“Kami akan bahas besok,” bebernya.

Ditanyakan terkait sanksi sejumlah oknum ASN itu, pihaknya menegaskan belum bisa membuat kesimpulan. Yang jelas kata dia, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Kami akan bahas dulu ya. Intinya ada dugaan pelanggaran netralitas ASN. Tunggu hasil bahasan dulu,” tukasnya.

Sebagai informasi, untuk menjamin terjaganya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Baca Juga :  Peduli Terhadap Warga Kurang Mampu, Polres Sumbawa Barat bersama TNI Salurkan Bansos di Kawasan Pelabuhan Poto Tano

Beberapa peraturan yang mengatur tentang netralitas ASN diantaranya Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berkaitan dengan asas penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN, yakni asas netralitas, hal ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Follow kami di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments