Sejumlah SPPG di Lombok Timur Diduga Beroperasi Tanpa Uji Instalasi Pengolahan Air Limbah

Published:

Lombok Timur, Barbareto – Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur diduga beroperasi tanpa uji kelayakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Hal tersebut memunculkan kekhawatiran terkait dampak kesehatan lingkungan dan masyarakat sekitar dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Wilayah BGN Lombok Timur, Agamawan Salam, menyampaikan bahwa pihaknya mulai memberikan teguran keras kepada sejumlah dapur MBG yang belum memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Instalasi Pengolahan Air Limbah.

Agamawan Salam menegaskan bahwa saat ini Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil langkah tegas.

“Sekarang sudah mulai teguran keras dari BGN. Yang belum standar akan diberikan sanksi,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa beberapa dapur yang belum memenuhi ketentuan telah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 sebagai bentuk pembinaan awal.

Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh dapur MBG mematuhi standar pengelolaan limbah, menjaga kebersihan lingkungan, serta memenuhi ketentuan operasional yang berlaku.

Pihak BGN berharap seluruh pengelola dapur MBG segera melengkapi dan menyesuaikan sistem IPAL sesuai standar agar tidak dikenakan sanksi lanjutan.

BGN menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dapur MBG dan menjaga standar operasional demi keberlanjutan program serta perlindungan lingkungan di wilayah Lombok Timur.

Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles