20.8 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Seorang Pemuda di Loteng Dibekuk Polisi Karna Mencuri Sepeda

Lombok Tengah-NTB. BARBARETO – Seorang pemuda inisial JY (21) warga Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah harus mendekam di dalam penjara. Ia ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Praya, karena nekat mencuri sepeda gayung milik mantan anggota Polri.

Korban bernama Agus Susilo (60) warga Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya.

“Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Praya, AKP Dewa Ketut Suardana di kantornya, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga :  Pemprov NTB Terbitkan Keputusan Gubernur Tentang Pembentukan P3AKS

Dikatakan, pencurian yang dilakukan oleh pelaku bersama temannya yang masih buron itu terjadi pada bulan september pukul 03.00 wita. Dimana korban memarkir sepedahnya di garasi rumahnya, pada saat korban terbangun dan akan berangkat mengikuti kegiatan sepedah tersebut hilang.

“Atas kejadian itu korban melapor kepada polisi,” ujarnya.

Baca Juga :  Jalan Mulus Lalu Iqbal Dapat Restu Partai Gerindra

Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan kasus inj terungkap berdasarkan rekaman dari CCTV milik tetangga korban. Setelah diketahui identitas dan keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku JY tanpa perlawanan di rumahnya.

“Sepedah yang dicuri pelaku telah dijual secara Online. Kasus ini masih dikembangkan, satu pelaku masih buron,” katanya. (TIM)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles