25.1 C
Lombok

Sewa Tanah Pecatu Pemicu Aksi Unjuk Rasa di Desa Gelanggang

Published:

- Advertisement -

BARBARETO.COM – Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Gelanggang, Kecamatan Sakra Timur (Sakti), Lombok Timur membakar sebuah berugak (gazebo, red) serta menyegel kantor desa saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa Gelanggang, Kamis (18/12). Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan sewa tanah pecatu.

Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh dugaan kejahatan korporasi yang melibatkan oknum pemerintah desa, khususnya Kepala Desa dan Kaur Keuangan, yang dinilai telah meresahkan masyarakat.

Massa aksi menilai, berbagai persoalan yang telah lama disuarakan tidak kunjung mendapat penyelesaian yang jelas.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Budi Sutono, dalam orasinya menegaskan bahwa sejak aksi damai pada 30 April 2025 lalu, Pemdes dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menuntaskan berbagai temuan dan dugaan pelanggaran.

“Kami menduga tidak adanya itikad baik dari Kepala Desa dan Kaur Keuangan untuk menyelesaikan berbagai temuan serta dugaan penyelewengan yang telah kami sampaikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Lampan Lahat, Kisah Mistis Wayang Sasak

Aksi Unjuk Rasa Tuntut Transparansi Sewa Tanah Pecatu

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan dan dugaan pelanggaran. Salah satunya terkait dugaan penggelapan hasil sewa tanah pecatu tahun 2021–2023.

Sebelumnya Kepala Desa disebut telah menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan hasil sewa tersebut, sebagaimana tercantum dalam Audit Reguler APIP Inspektorat tahun 2024 dengan nilai temuan sebesar Rp96.871.467. Namun hingga kini, pengembalian dana tersebut dinilai belum jelas dan belum tuntas.

Selain itu, massa aksi juga menyoroti dugaan pungutan desa dari pembuatan surat administrasi, seperti surat jual beli dan surat bagi waris, yang dipungut sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi. Pungutan tersebut dinilai tidak memiliki dasar regulasi yang jelas, termasuk kejelasan peruntukan dan penggunaan dananya.

“Kami menuntut penyelesaian SPTJM atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tahun 2024. Dari total kerugian negara sebesar Rp96.871.467, baru dikembalikan sekitar Rp19.882.879. Artinya, masih tersisa Rp76.988.588. Padahal sesuai ketentuan, pengembalian harus dilakukan paling lama 60 hari sejak LHP diterima,” ungkap Budi.

Baca Juga :  Tangis Haru hingga Harapan Munculnya Pemimpin Sederhana Warnai Kampanye Tanda di Masbagik

Massa aksi juga mengungkapkan ada dugaan pelanggaran lainnya, mulai dari pemotongan anggaran proyek desa tanpa dasar regulasi yang sah, dugaan penggelapan motor dinas kepala desa, ketidakjelasan laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta aset BUMDes lama, hingga dugaan penutupan ruang publik dan penyusunan APBDes Perubahan secara sepihak dengan indikasi dimasukkannya anggaran fiktif.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum serta Inspektorat untuk menindaklanjuti seluruh dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, Kaur Keuangan Desa Gelanggang, Mastah, mengakui bahwa hasil sewa tanah pecatu tidak pernah masuk ke kas desa dan digunakan untuk operasional Kepala Desa. Hal tersebut diduga terjadi sejak tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp55 juta, yang disebut dipinjam oleh Kepala Desa.

“Memang tidak pernah masuk ke kas desa dan selalu diminta untuk pencairan dana operasional,” jelasnya. (*)

Ikuti Channel WhatsApp Barbareto

- Advertisement -
Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Admin Barbareto - Portal Berita Informatif Menginspirasi

Related articles

Recent articles

Peringatan Malari 1974 dan HUT INDEMO ke-26