21.9 C
Lombok
Senin, Maret 10, 2025

Buy now

Tak Terima Diliput, Mediasi Dugaan Illegal Logging di Karang Sidemen Ricuh

Lombok Tengah, Barbareto.com – Upaya mediasi Pemerintah Desa (Pemdes) yang diinisiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Sidemen atas pengaduan masyarakat tentang dugaan Illegal Logging yang berlansung di Kantor Desa Karang Sidemen (07/03) sempat terjadi cekcok antar Pemdes dan peserta mediasi. 

Kepala Desa Karang Sideman Yudha Praya Cindra Budi terlihat bersitegang dengan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Sekitar Hutan (LMDH) Karang Sidemen sebelum acara mediasi tersebut dimulai. 

Ketua LMDH Karang Sidemen, H. Suparman Hasyim merasa keberatan akibat dalam pertemuan tersebut akibat hadirnya wartawan untuk mengikuti mediasi tersebut. 

Dengan nada tinggi H. Supar terlihat mengangkat kursi dan berniat melempar ke arah Kepla Desa. “Saya tanya dia (Kepala Desa) kenapa ngundang media,” sahutnya. 

Beruntung aksi H. Suparman tersebut berhasil dilerai oleh beberapa peserta lainnya yang ada di tempat tersebut. 

Tak hanya Itu, salah satu rekan H. Suparman lainnya yang diketahui bernama H. Musti juga juga meminta wartawan media ini untuk meninggalkan lokasi mediasi tersebut. 

Setelah kondisi agak mereda, kegiatan mediasi kemudian dapat berlansung. Kegiatan yang awalnya akan diadakan di ruang aula terpaksa dipindahkan ke ruangan kepala desa dengan jumlah perwakilan yang dibatasi. 

Adapun kegiatan mediasi tersebut bertujuan untuk memediasi masyarakat Karang Sidemen yang mengadukan penebangan pohon di wilayah Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Eks HGU dengan pihak LMDH dan Pihak Keamanan yang ada di Desa Karang Sidemen untuk dilakukan klarifikasi. 

Perwakilan masyarakat Karang Sidemen, Lalu Fauzi seusai kegiatan mediasi tersebut mengatakan, tuntuan masyarakat dalam mediasi tersebut untuk mengklarifikasi atas penebangan dan jumlah pohon yang ditebang di wilayah HKM dan Eks HGU oleh LMDH. 

“Masyarakat juga ingin tau  terkait penggunaan dana hasil penebangan kayu oleh LMDH dilakukan untuk keperluan apa saja,” dan kenapa penebangan pohon dilakukan pada malam hari,” ujar Fauzi. 

Ia menegaskan, jika penebangan tersebut dibenarkan maka masyarakat meminta agar sumber perizinan penebangan pohon tersebut ditunjukkan

“Sementara itu kalau masyarakat yang melakukan penebangan pohon, masyarakat pasti disidang oleh Pihak LMDH dan PAMHUT,” ungkapnya. 

Ia juga menduga adanya pemalsuan tanda tangan daftar hadir persetujuan penebangan pohon yang dilakukan oleh LMDH. 

“Masyarakat meminta agar Pemerintah Desa menyetop aktifitas penebangan pohon yang ada di wilayah HKM dan Eks HGU. Kami juga meminta agar Pemerintah Desa menyetop Pengeluaran Kayu yang sudah di tebang di wilayah HKM dan Eks HGU,” tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Desa Karang Sidemen, Yudha Praya Cindra Budi saat coba dikonfirmasi belum memberikan tanggapan sampai berita ini dimuat.

- Advertisement -
Padly
Padly
Kontributor Lombok Tengah

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
124PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles