21.3 C
Lombok
Kamis, November 21, 2024

Buy now

Terkait Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD, Polres Klungkung Pastikan Tidak Terbukti

BARBARETO.com – Warga yang mengatasnamakan Komite Nasional Penyelamatan Aset Negara yang dikoordinatori mantan Wakil Bupati Klungkung, Dewa Sena menyampaikan aspirasi terkait dugaan ijazah palsu di Mapolres Klungkung Selasa, (24/1/2023).

Tuntutan yang mereka sampaikan penyampaian aspirasi terkait dugaan kasus ijazah Palsu anggota DPRD Kab Klungkung Partai Perindo an. I Nyoman M (Dugaan STTB palsu, red) yang dilaporkan oleh I Wayan Sukarta di Mapolres Klungkung.

Sebagai koordinator I Dewa Sena selaku Komnaspan Provinsi (Komite Nasional Penyelamatan Aset Negara) dan I Wayan Sukarta dan beberapa warga masyarakat yang ikut menentang dan menyuarakan terkait ijazah palsu Anggota DPRD Kabupaten Klungkung partai Perindo yang berjumlah 30 orang pada Selasa, 24/1/2023

Sebagai koordinator I Dewa Sena menyampaikan kedatangan kami di Polres Klungkung sebenarnya menanyakan kejelasan penanganan kasus dan kami merasa buntu dikarenakan tidak ada kemajuan dan kepastiaan kalau memang kasus ini tidak terbukti agar diberhentikan jika terbukti silakan segera diselesaikan.

Baca Juga :  Resep Pelaksanaan Pilkades Menurut Bupati Lombok Timur, Apa Saja Itu?

Dengan adanya aspirasi dari Masyarakat Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., menerima perwakilan dari masyarakat dan langsung di terima diruang kerjanya menyampaikan bahwa Polres Klungkung sudah melakukan pengecekan alat bukti, dan dalam sistem penyelidikan tidak boleh menerima intervensi.

Kapolres Klungkung juga sudah melakukan pengecekan secara prosedur, “untuk gelar perkara dalam kasus ini masih melakukan koordinasi di Polda Bali,” ujarnya.

“Dan dalam waktu dekat Polres Klungkung akan memberikan keputusan dari kasus tersebut, apapun keputusannya akan diinformasikan kepada pelapor serta masyarakat sehingga dalam penanganan kasus tersebut mendapat kejelasan,” imbuhnya

Baca Juga :  Polsek Brang Rea Distribusi Air Bersih ke Desa Sapugara Bree

Disamping itu juga Kasat Reskrim, Iptu Arung Wiratama, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa perkembangan terakhir dalam 2 minggu kami mendapat infomasi dari KPU pusat serta melakukan koordinasi kepada Polda Bali dan kami sudah menggelar perkara pada hari Kamis 19 Januari 2023.

“Hasil dari Gelar perkara menyatakan perkara ijazah palsu tidak terbukti dan dipersilahkan kepada penyidik menyusun administrasi selanjutnya sesuai SOP, dan Kesimpulan dari Penyidik sesuai dari PKPU bahwa ijazah yang dicopy berlegalisir sudah sesuai dengan aslinya menurut keterangan dari dinas pendidikan Kab Klungkung,” ungkap Arung Wiratama tegas. (tra)

Follow kami di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles