Jumat, April 19, 2024

Polres Karangasem Tetapkan 22 Tersangka Surat Vaksin Palsu Jaringan Lotim

barbareto.com | Amlapura – Prestasi yang cukup moncer ditorehkan jajaran Sat. Reskrim Polres Karangasem. Jajaran korp baju coklat bumi lahar ini berhasil mengungkap kasus surat vaksin palsu di Karangasem. Bahkan polres Karangasem langsung menetapkan 22 tersangka. Prestasi ini juga didapat Balum genap sebulan AKBP Rikco AA Taruna sebagai Kapolres Karangasem.

Para tersangka Senin (30/8) ditunjukan kepada awak media. Sebelumnya mereka ditahan diruang tahanan polres Karangasem. Pembuatan surat vaksin palsu tersebut diberikan kepada para ABK agar bisa menyebrang dari pelabuhan Padang Bai ke Lembar-NTB.

Ke 22 tersangka tersebut kemarin di tunjukan dengan menggunakan pakaian oranye yang merupakan baju khusus tahanan Polres Karangasem. Mereka para tersangka adalah I (45), SH (29), YR (45), AH (29), H (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), J (50), S (36), R (24) dan S (21). Mereka ini sebelumnya diperiksa sejak 27 Agustus lalu.

Penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna didampingi Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Aris Seiyanto serta dihadiri Waka Polres Karangasem Kompol O Dewa Gede Anom Danujaya dan kasi Humas IPTU I Made Sutama. Saat itu Kapolres membeberkan peran masing masing tersangka.

“Tersangka I dan SH bertugas mengumpulkan KTP para ABK,” ujarnya.

Kemudian tersangka inisial I meminta tersangka inisial YR untuk membuat surat vaksin palsu selanjutnya tersangka inisial YR menyuruh tersangka inisial AH untuk membuat atau mencetak surat vaksin palsu dengan format contoh yang telah diberikan oleh tersangka RH dengan cara menscan contoh surat vaksin Covid-19 asli dan mengedit hasil scan tersebut dengan mengganti identitas pada surat vaksin palsu atas nama para ABK sesuai KTP

Sementara itu dari peristiwa ini jajaran Polres Karangasem berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 (delapan belas) surat vaksin Covid-19 yang diduga palsu, 1 (satu) buah hp merk Xiaomi type REDMI 9, 1 (satu) buah hp merk VIVO, 1 (satu) buah hp merk XIAOMI TYPE Y12, uang tunai sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit kendaraan bus nopol DK 8774 KK warna hijau beserta STNK dan kunci, 1 (satu) unit laptop merk LENOVO warna merah, 1 (satu) unit layar monitor, 1 (satu) unit printer merk EPSON L3100 dan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya pembuatan atau pencetakan surat vaksin palsu.diamankan untuk dijadikan barang bukti kedua tersangka.

Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Pemeriksaan ini berawal dari temuan yang diduga surat vaksin palsu dibawa para ABK yang akan menyebrang di pelabuhan Padangbai 26 Agustus lalu. Setelah di cek ternyata surat vaksin tersebut palsu.

Dari keterangan mereka kalau pelaku pembuatan surat vaksin tersebut dilakukan di Lombok Timur. Polres Karangasem langsung menerjunkan personilnya ke Lombok untuk menangkap pelaku. Tidak butuh waktu lama 28/8 Meraka berhasil diamankan dan diajak ke Polres Karangasem.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments