BARBARETO.com | RL alias M 29 tahun warga Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, kembali berurusan dengan hukum untuk kesekian kali setelah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Terduga pelaku tersebut diketahui baru beberapa bulan keluar dari penjara dengan kasus yang sama, tetapi tidak kunjung berubah.
“Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti satu unit alat komunikasi hasil curiannya,” ujar Kapolsek Gunungsari, AKP Agus Eka Artha, S.H., Rabu 27 Juli 2022 kepada awak media.
Selain itu, petugas juga mengamankan R yang diduga membuang barang bukti narkotika jenis sabu ketika hendak dibawah ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut.
Dikatakan Kapolsek, terduga pelaku diketahui sudah empat kali menjalani hukuman dengan kasus pencurian dan kembali mengulangi perbuatan yang sama.
Baca juga: Curi Jam Tangan, Pria Asal Batulayar Diringkus Tim Operasional Polsek Gunungsari
Hal ini tentu sangat disayangkan, karena hukuman penjara yang sudah dijalani seharusnya bisa merubah perbuatannya. Tetapi kesempatan itu tidak dimanfaatkan dengan baik , karena justru saat ini dirinya akan diproses dengan kasus yang sama.
“Dia (RL, red) merupakan residivis, kami juga akan memberikan atensi khusus dan kasusnya tetap dilanjutkan,” ungkapnya.
Seraya menyebutkan, pada saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan.
Di dalam rumahnya ditemukan dua buah kapak besar dan kecil, dua buah celurit dan juga dua anak panah. Beruntung tidak terjadi hal yang tidak diinginkan karena langsung dilakukan penangkapan.
Sementara hasil keterangan terduga, bahwa benda tajam tersebut digunakan untuk menjaga diri.
Petugas juga masih terus melakukan pendalaman karena patut diduga benda tajam ini digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Kepemilikan benda tajam ini masih kami dalami, jika terbukti digunakan untuk kejahatan tetap akan ditangani lebih lanjut,” pungkasnya.