barbareto.com | Denpasar – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 21 pelanggar protokol kesehatan Kamis (23/9). Para pelanggar tersebut dijaring Tim Yustisi saat melakukan penertiban protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM Level 3 di Jalan Wibisana Barat Desa Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan dalam penertiban itu sebanyak 19 orang dibina ditempat karena salah menggunakan masker dan 2 orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker.
“Bagi yang tidak menggunakan masker kami berikan masker secara gratis agar mereka tidak melanggar kembali,” ungkapnya.
Baca juga : Tim Yustisi Kota Denpasar Tertibkan 20 Orang Pelanggar Prokes
Untuk memberikan efek jera dalam penertiban itu pihaknya juga memberikan hukuman fisik berupa push ditempat dan menanda tangani surat pernyataan administrasi tidak melanggar kembali. Jika nanti ditemukan melanggar akan diberikan sanksi lebih tegas lagi.
Dalam kesempatan tersebut pihaknya tidak lupa mengedukasi masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan 5 m yakni menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Dalam rangka penataan dan peningkatan wajah Kota Denpasar agar selalu bersih, aman dan nyaman dalam penertiban protokol kesehatan ini pihaknya juga menurunkan dan penertiban pemasangan baliho, banner dan spanduk di beberapa ruas jalan.