BARBARETO.com | Setelah beberapa waktu terakhir masyarakat Lombok Timur (Lotim) harus melakukan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Lombok Tengah, mulai Senin (27/6) mendatang hal tersebut sudah dapat dilakukan kembali di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UPKB) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Timur.
Hal tersebut dipastikan menyusul diajukannya perpanjangan akreditasi ke Direktorat Sarana Dirjendat Kemenhub oleh Kepala Dinas Perhubungan Lombok Timur pada Selasa (21/6).
Dijelaskan Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana, Dinas Perhubungan Lombok Timur, Hadi Siswanto, sebelumnya telah dilaksanakan pemeliharaan dan kalibrasi.
“Dengan berakhirnya masa akreditasi unit pengujian kendaraan bermotor pada Dishub Kabupaten Lotim, Kadishub mengajukan perpanjangan akreditasi ke Direktorat Sarana Dirjendat Kemenhub setelah sebelumnya dilaksanakan pemeliharaan oleh teknisi dan kalibrasi oleh BPTD Wilayah XII Provinsi Bali-NTB,” terangnya.
Baca juga: Pemkab Lotim Keluarkan Tarif Baru Retribusi Parkir
Ditambahkan Hadi, sebelumnya pengujian kendaraan bermotor dialihkan karena sedang dalam perbaikan alat uji, di samping berakhirnya akreditasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.19 tahun 2021, akreditasi berlaku paling lama 5 (lima) tahun, (5 tahun untuk akreditasi A dan 4 tahun untuk akreditasi B), dan dapat diperpanjang kembali setelah memenuhi persyaratan.
Akreditasi, terangnya, adalah proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor.
Dinas Perhubungan berkomitmen secara bertahap berupaya agar pelayanan PKB di daerah ini semakin meningkat, baik dari sisi kuantitas maupun kualitasnya.
Hal tersebut guna mengetahui kelaikan kendaraan bermotor sehingga keselamatan berlalu lintas dijalan akan lebih terjamin. Karena itu pula Dinas mengajukan usulan untuk akreditasi A, di mana sebelumnya unit PKB Lombok Timur terakreditasi B, mengingat dari sejumlah aspek sudah terpenuhi.