22.8 C
Lombok
Jumat, Juni 27, 2025

Buy now

Usai Diperiksa Penyidik Kejati Bali, Mantan Ketua LPD Sangeh Digiring ke LP Krobokan

BARBARETO.com – Denpasar. Terduga tersangka pembobol LPD Desa Adat Sangeh, AA hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali.

AA yang didampingi penasihat hukumnya hadir dalam keadaan sehat.

AA diperiksa oleh penyidik Kejati Bali dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.

Dimana penyidik Kejati Bali mengajukan 15 (lima belas) pertanyaan seputar harta benda dan aset milik tersangka.

“Tersangka AA hari ini telah memberikan keterangan sebagai tersangka. Penyidik menanyakan terkait aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor termasuk dari hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik. Hal ini dalam rangka memulihkan keuangan negara dalam hal ini LPD sesuai dengan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali kepada Penyidik untuk tidak hanya berorientasi kepada pidana badan tetapi juga melakukan langkah optimal untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan AA,”  terang Kepala Seksi Penerangan Hukum A. Luga Harlianto, Senin, (14/11/22).

Penyidik Kejati Bali setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian menggunakan kewenangannya sesuai Hukum Acara Pidana untuk melakukan penahanan selama 20 (dua Puluh) hari ke depan sejak hari ini dengan dititipkan di Rutan Kerobokan.

Sebelumnya telah dilakukan juga pemeriksaan kesehatan dan tes Antigen terhadap Tersangka AA oleh dokter pada Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Bali dengan hasil Negatif Covid-19

Dijelaskan oleh pria yang akrab disapa Luga ini, “Penahanan yang dilakukan kepada Tersangka AA, dalam tahap penyidikan penyelesaian rangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung,” tambahnya.

Selanjutnya Penyidik akan meminta keterangan ahli sehubungan dengan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Badung dimana dari hasil penghitungan kerugian negara, ditemukan kerugian negara dalam hal ini LPD Sangeh yaitu Rp. 56.786.672.924,- (lima puluh enam milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh dua ribu Sembilan ratus dua puluh empat rupiah).

“Setelah penahanan ini penyidik akan meminta keterangan ahli untuk kemudian merampungkan berkas perkara. Setelah Berkas perkara selesai, nantinya Penyidik akan melimpahkan berkas Perkara ke Jaksa Penuntut Umum, dan tersangka “AA” selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi,” pungkas Luga. (*/b).

Baca berita lainnya di Google News

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
120PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles