barbareto.com | Denpasar – Kamis, 16 Desember 2021, Ketua Yayasan Keris Bali. I Ketut Putra Ismaya Jaya beserta rombongan mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali untuk menanyakan informasi terkait tindak lanjut deportasi warga negara asing (WNA) berinisial LC asal Denmark Eks terpidana kasus penodaan agama.
Ketua Yayasan Keris Bali diterima langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk beserta jajaran diruang rapat untuk dengar pendapat.
Sebelumnya, WNA dengan inisial LC tersebut telah diserahterimakan oleh pihak Lapas Kelas IIB Singaraja kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada tanggal 26 November 2021 lalu dan pada hari yang sama, LC langsung ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu pelaksanaan deportasi.
Ketua Yayasan Keris Bali menyampaikan bahwa Yayasan Keris Bali berkomitmen dalam menjaga Taksu Tanah Bali dan berbuat sosial kemanusiaan sehingga terhadap kasus WNA berinisial LC tersebut yang telah dikawal oleh Yayasan Keris Bali sejak awal sampai yang bersangkutan dijatuhi pidana mempertanyakan bagaimana tindak lanjut dari proses deportasinya tersebut.
Baca juga : Selain di Deportasi, WNA Penodaan Agama Bakal di Cekal Masuk Indonesia
Kakanwil Bali Jamaruli Manihuruk dalam kesempatan tersebut menyampaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2014 dalam pasal 51 angka (1) huruf a menyatakan bahwa izin tinggal terbatas dapat dibatalkan dalam hal orang asing terbukti melakukan tindak pidana terhadap Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga WNA Denmark berinisial LC yang telah menjalani Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja selama 7 (Tujuh) Bulan, izin tinggalnya otomatis tidak berlaku dan wajib dilakukan deportasi setelah selesai menjalani Pidana.
Sambil menunggu proses pendeportasian, WNA tersebut ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan setelah deportasi dilaksanakan akan dilakukan penangkalan terhadap WNA tersebut selama 6 Bulan.
“Untuk melaksanaan Deportasi terhadap WNA tersebut, yang menyiapkan tiket adalah penjaminnya dalam hal ini adalah istrinya sehingga menjadi kendala karena sebelumnya istri dari WNA tersebut memohon untuk tidak dilakukan deportasi terhadap suaminya. Kanwil Kemenkumham Bali tetap mengupayakan agar yang bersangkutan tetap dilakukan deportasi tetapi terkendala dengan biaya karena penjaminnya tidak menyiapkan tiket,” jelas Jamaruli Manihuruk
“Dari pihak Yayasan Keris Bali akan melakukan upaya seperti mengumpulkan dana sehingga yang bersangkutan dapat segera dideportasi. Selanjutnya dari pihak Yayasan Keris Bali juga akan melakukan koordinasi kembali terkait biaya yang diperlukan. Terima kasih atas informasi yang Bapak Kakanwil berikan kepada kami,” tutup I Ketut Ismaya Putra. (*/ans).