Jumat, Maret 29, 2024

Aneh, Plang Proyek Pembangunan Retaining Wall Dumping Pelabuhan Benoa Pelindo lll Tanpa Nilai Kontrak

barbareto.com | Benoa – Proyek pembangunan Design dan Build pekerjaan Revetment dan Retaining Wall Dumping 1 di Pelabuhan Benoa yang saat ini masih dalam pengerjaan. Pasalnya, plang papan proyek yang terpasang di gerbang masuk proyek ada yang aneh dan ada yang di tutup-tutupi. Yaitu masalah nilai kontrak.

Proyek yang dananya diduga bersumber dari APBN Tahun 2021 ini menyisakan pertanyaan karena pihak pelaksana tidak mencantumkan nilai kontrak proyek tersebut dan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja), yang tulis hanya masa pengerjaan dan masa pemeliharaannya saja, seperti dalam poto.

Awak media yang coba menanyakan dan melakukan konfirmasi ke pihak Project Manager (Hidayatulah) di kantor Direksi Keet, yang bersangkutan tidak ada di tempat, awak media ini hanya ditemui oleh staf PT. Brantas Abipraya (Persero), yang tidak mau berkomentar banyak, malah awak media di arahkan untuk menghubungi pihak Pelindo lll selaku pemberi pekerjaan.

“Silahkan untuk semua informasi proyek langsung dengan pihak Pelindo, kita satu pintu,” terang salah seorang staf di kantor Direksi Keet, Sabtu (16/10/2021).

Aneh, Plang Proyek Pembangunan Retaining Wall Dumping Pelabuhan Benoa Pelindo lll Tanpa Nilai Kontrak

Awak media yang coba menghubungi pihak-pihak terkait di Pelindo lll, belum juga mendapat respon, kesan saling lempar seperti hal yang lumrah. Humas Pelindo lll yang di hubungi di no WA yaitu 081330180*** belum di respon.

Baca juga : Kinerja Kontraktor Plat Merah Dipertanyakan, Proyek Berjalan 6 Bulan, Kantor Direksi Keet Tak Kunjung Tuntas
 
Sementara itu, Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Agar masyarakat tahu dan bisa ikut mengawasi pekerjaan tersebut.

Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek. Nama kontraktor pelaksana, nama Konsultan Pengawas dan masa pemeliharan.

Tidak dicantumkannya nilai kontrak pada plang papan nama proyek tersebut yang diduga nilai kontraknya ratusan miliar, bukan hanya bertentang dengan Perpres. Tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, berdasarkan pantauan awak media dilokasi, tidak banyak aktivitas yang terlihat. Opini pun berkembang karena tidak terbukanya pihak pelaksana terkait pekerjaan dilapangan, apakah proyek tersebut multi years atau tahun jamak. Sangat di sayang perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sampai lupa untuk mencantumkan masalah nilai kontrak.

Sampai berita ini di tayangkan, belum ada statemen dari pihak terkait, yaitu pihak Pelindo lll dan PT. Brantas Abipraya terkait kondisi di lapangan. (Ans).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments