Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, PIW dan BP.
“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta Rabu (7/9).
Ramadhan menjelaskan, tersangka korupsi telah menerima suap dari pengadaan gerobak dagang tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah di tunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.
“Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga di tetapkan lah oleh pokja ini PT yang di tetapkan pemenang,” ujarnya.
Menurutnya, dalam kontraknya di ketahui pengadaannya di sebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp 49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang di kerjakan.
“Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang di kerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp 30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif,” ucapnya.
Kemudian di tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia di duga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar.
“Ada yang menarik di sini 1,1 miliar ini di berikan suap tetapi di gunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang di nilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada 1,1 miliar yang di terima suap dan 1,1 tersebut di gunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain,” tuturnya. (*/b)
Baca berita lainnya di Google News