Kesetaraan Gaji Dosen
Menurut Viktor, ketentuan dalam Pasal 89 ini juga tidak memberikan kepastian hukum yang adil atas terpenuhinya kesetaraan hak berupa gaji pokok bagi dosen dan tenaga kependidikan pada PTN dengan dosen dan tenaga kependidikan pada PTS.
Padahal menurut dia, beberapa peraturan tidak terlihat hal-hal yang membedakan antara PTN dan PTS. Seperti dalam UU No 14 Tahun 2005 Pasal 1 angka 2 menyebutkan bahwa Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,
UU Nomor 14 Tahun 2005 tidak membedakan definisi antara dosen pada PTN dengan dosen pada PTS.
Begitu pun dalam Pasal 72 UU No.12 Tahun 2012 tidak membedakan antara dosen PTN dengan dosen PTS dari segi jenjang akademik. Selain itu dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b UU 12/2012. Penjelasannya juga tidak membedakan definisi antara tenaga kependidikan pada PTN dengan tenaga kependidikan pada PTS. Yaitu hanya menyebutkan ‘tenaga kependidikan’ adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan di angkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi antara lain, pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknik informasi.
“Maka dapat di lihat bahwa tidak ada aturan yang membedakan antara PTN dengan PTS yang signifikan. Namun perbedaan antara PTN dengan PTS hanya terlihat pada konteks pendirian dan/atau penyelenggaranya saja,” ungkap Viktor.
Maka antara PTN dan PTS seharusnya tidak mengeliminasi kewajiban negara (pemerintah) sebagai pemangku kewajiban dalam penyelenggaraan pendidikan yang di amanatkan oleh konstitusi.
Gaji Pokok Dosen
Viktor mengungkapkan, saat ini Gaji Pokok serta Tunjangan kepada dosen PTS sebagai tenaga profesional dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Tidak mencerminkan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Karena itu, penggugat meminta MK menyatakan Pasal 70 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi sepanjang frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak di maknai “Yang dananya bersumber dari dana Pendidikan Tinggi yang di subsidi oleh pemerintah kepada satuan pendidikan tinggi yang di selenggarakan oleh masyarakat”.
“Menyatakan Pasal 89 ayat (1) huruf b UU Pendidikan Tinggi sepanjang frasa ‘sebagai bantuan tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan profesor, serta investasi dan pengembangan’ bertentangan dengan UU 1945 sepanjang tidak di maknai ‘sebagai bantuan biaya gaji pokok Dosen, tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan profesor, serta investasi dan pengembangan’,” tegas Viktor.
Semangat TSB untuk Pendidikan dan Kesetaraan
Seperti di ketahui figur Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., (TSB) di kenal cukup kritis di dunia hukum dan pendidikan.
Saat masih aktif sebagai Hakim PTUN di Jakarta, TSB juga yang menginisiasi kenaikan gaji dan pendapatan hakim di Indonesia.
Dalam sebuah podcast di Jakarta, TSB yang kini maju sebagai Caleg DPR RI dari Partai Hanura. Juga menyoroti soal amanah konstitusi yang belum berjalan di tingkat implementasi dunia pendidikan.
“Dana pendidikan 20 persen itu ada undang undangnya, itu amanah konstitusi. Tapi faktanya kan belum optimal berjalan implementasinya,”
TSB menekankan, jika kelak ia di beri amanah duduk di kursi DPR RI maka hal ini yang akan di perjuangkan. Sebab menurutnya, tugas dan fungsi DPR adalah fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.
“Saya tak ingin menjual program yang di luar konstitusi. Jika di beri amanah di DPR RI jelas fungsi pengawasan yang akan saya optimalkan. Konstitusi wajib di laksanakan,” tegasnya.
Menurut TSB, jika semua Undang-Undang di laksanakan sebagai konstitusi maka ketidakadilan dan ketimpangan tak mungkin terjadi di negeri ini.
“Termasuk soal Dikti. Ada perlakuan yang tidak setara antara Dosen PTS dan PTN, padahal tupoksi mereka sama, sama-sama mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itulah, saya menggugat melalui MK,” pungkasnya. (*)
Follow kami di Google News