Jakarta, barbareto.com – Penghargaan dan penghasilan Dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia sejauh ini belum setara. Ada kesan ketidakadilan, sementara profesi dosen sangat bernilai di dunia pendidikan tinggi.
Berangkat dari situ, salah seorang dosen kampus swasta, Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., (TSB), menggugat Undang-Undang Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TSB yang juga mantan Hakim PTUN berharap agar gaji dosen bisa disamakan dan disetarakan, baik untuk dosen PTS dan PTN.
Berkas gugatan diajukan TSB melalui Kuasa Hukumnya dari VST & Partners, Senin 25 September 2023, ke Mahkamah Konstitusi.
“Hari ini kami dari VST and Partners selaku kuasa hukum dari Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., telah mendaftarkan secara online permohonan pengujian materiil atas Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 89 ayat (1) huruf b UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi,” kata kuasa hukum TSB, Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
Selain Viktor Santoso Sandiasa, turut bertindak sebagai kuasa hukum pemohon dalam gugatan itu antara lain Harseto Setyadi Rajah, Rustina Haryati, dan Nur Rizqi Khafifah.
Perlakuan Berbeda Dosen PTN dan TPS
Viktor mengungkapkan, alasan TSB melalukan gugatan yudisial review UU Dikti ke MK. Antara lain karena terjadinya perlakuan yang berbeda terhadap dalam lingkup profesi dosen.
Di mana sebagai dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS), pengaturan upah mengikuti besaran UMK dan UU Ketenagakerjaan. Hal itu berbeda-beda penetapan besaran gaji pokoknya di setiap daerah. Sementara terhadap dosen pada PTN memiliki pengaturan terhadap besaran upah yang sama dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
“Artinya ada perlakuan yang tidak sama terhadap profesi dosen yang di alami oleh pemohon. Di mana sebagai dosen pada PTS menjadi tidak ada jaminan terhadap besaran upah yang sama di setiap daerah. Karena terhadap dosen swasta tidak memiliki aturan yang seragam. Sebagaimana aturan terhadap dosen PNS sebagaimana di atur pada PP 15/2019,” kata Viktor.
Pendidikan Aspek Penting
Viktor menjelaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam suatu bangsa. Karena pendidikan dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan ini merupakan salah satu tujuan dan cita-cita dari bangsa Indonesia. Yang telah tercantum dalam alinea ke-empat pembukaan UUD 1945.
“Untuk mewujudkan dari cita-cita bangsa ini, maka pemerintah dapat menjalankannya dengan membuat peraturan untuk mengatur pengelolaan, penyelengaraan pendidikan. Selain itu masyarakat juga mempunyai kewajiban yang dapat diterapkan melalui pendirian dan penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta,” kata Viktor.
Namun menurutnya, Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 yang menyebutkan bahwa Badan penyelenggara sebagaimana di maksud pada ayat (2) wajib memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada Dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketentuan ini tidak memberikan jaminan dan kepastian hukum yang adil. Karena tidak dapat menjamin pemberian gaji pokok serta tunjangan oleh badan penyelenggara kepada dosen dan tenaga kependidikan dapat di penuhi secara layak dan optimal,” urai Viktor.
Selain itu Pasal 89 ayat (1) huruf b UU 12/2012 yang berbunyi bahwa Dana Pendidikan Tinggi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana di maksud dalam Pasal 83 di alokasikan untuk PTS, sebagai bantuan tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan profesor, serta investasi dan pengembangan.