Lombok Tengah, Barbareto.com – Tim penyidik Polres Lombok Tengah telah melimpahkan berkas pada kasus korupsi beras Bantuan Pangan (Bapan) yang menjerat dua kepala desa di Lombok Tengah bersama lima tersangka lainnya.
Tim penyidik telah menyerahkan berkas kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 14 Januari 2025 lalu. Dengan diserahkan berkas pada kasus tersebut, pihak Polres Lombok Tengah saat ini tengah menunggu petunjuk jaksa.
“Tim penyidik telah menyerahkan berkas pada tanggal 14 januari lalu kepada JPU, Selanjutnya kita tunggu petunjuk dari jaksa,” ujar Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Bratha Kusnadi (23/01).
Bratha mengatakan, Apabila berkas dinyatakan lengkap maka selanjutnya pihaknya akan melanjutkan ke tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
“Apakah berkas tersebut nanti ada yang kurang atau tidak. tapi mudah-mudahan tidak ada yang kurang sehingga kita bisa melanjutkan ketahap II untuk penyerahan tersangka dan barang bukti,” terang Bratha.
Ia menerangkan, ketujuh tersangka selalu kooperatif saat dipanggil tim penyidik sehingga tidak perlu ditahan.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sat Reskrim Polres Lombok Tengah telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka pada kasus dugaan Korupsi penyaluran Beras Bantuan Pangan (Bapan) Tahun 2024 di Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya dan Desa Barabali Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Ke tujuh tersangka tersebut diantaranya 4 orang dari Desa Pandan Indah yakni Kordinator Desa (Kordes) Bapan, Penjual dan Pembeli Beras Bapan serta Kepala Desa (Kades) Pandan Indah.
Tiga orang tersangka lainnya dari Desa Barabali, yakni Kordes Bapan, Kasi Keuangan Pemdes Barabali dan Kades Barabali.