barbareto.com | Lombok Barat – Kementerian ATR/BPN gelar Sosialisasi PSN dengan tujuan agar masyarakat NTB dan khususnya Lombok Barat semakin mengetahui dengan baik terkait dengan program strategis Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional), khususnya pendaftaran tanah. Kegiatan ini di selenggarakan di Hotel Seraton Senggigi Kabupaten Lombok Barat, Kamis, (16/9).
Salah satu yang di sosialisasikan pada kesempatan kali ini adalah mensukseskan pelaksanaan PTSL di wilayah Indonesia, NTB dan Kabupaten Lombok Barat pada khususnya.
Dalam melaksanakan sosialisasi program strategis, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian ATR/BPN sebagai mitra kerja menggandeng Komisi II DPR RI.
Hadir secara langsung, Komisi II DPR RI, Syamsul Lutfi, Kepala Wilayah BPN Provinsi NTB, Forkopimda Lombok Barat, Kepala BPN Lombok Barat, Asisten I Setda Lombok Barat, para Camat dan Kades.
Panitia penyelenggara Adhi Maskawan mengatakan Kementerian ATR/BPN memiliki program besar yakni program reformasi agraria. Program ini sebagai bentuk hadirnya pemerintah di tengah masyarakat dalam menyelesaikan ketimpangan, penguasaan, kepemilikan, dan penggunaan pemanfaatan tanah serta menciptakan kemakmuran masyarakat.
Baca juga : Pemprov NTB Akan Bangun Pabrik Pengolah Sampah di Lombok Barat
“Reformasi agraria merupakan rumah besar dari reformasi aset dan reformasi akses dari badan pertanahan nasional. Dalam memberikan kepastian hukum atas tanah. Saat ini pemerintah melalui BPN melalukan legalisasi aset PTSL di wilayah-wilayah indonesia termasuk di Kabupaten Lombok Barat,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan tahun 2025 seluruh bidang tanah sudah terdaftar artinya semua bidang tanah di wilayah nusantara ini sudah di ketahui pemiliknya, obyek dan subjeknya.
Dikatakan juga Kepala BPN Provinsi NTB Slameto hampir setiap hari menerima surat terkait sengketa pertanahan, baik sengketa penguasaan batas, waris, dan macam-macam sengketa. Untuk itu BPN hadir untuk menyelesaiakan sengketa baik legalisasi aset dan retribusi tanah.
PTSL bisa meminimalisir konflik sengketa tanah karena masyarakat sudah memiliki hak milik masing-masing tanah.
Disebutkan Kepala BPN NTB tersebut target bidang tanah di NTB kurang lebih 2 juta 166 ribu. Sampai bulan september sebutnya baru 73 persen atau 1 juta 585 bidang tanah yang disertifikatkan.
“Dan akan disertifikatkan lagi 581 ribu lebih sampai tahun 2025 melalui PTSL,” sebutnya.
Bupati Fauzan Khalid saat memberikan sambutan pada sosialisasi tersebut menyampaikan ucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah menyelenggarakan Sosialisasi di Kabupaten Lombok Barat.
“Kami atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah menyelenggarakan sosialsiasi di Kabuapten Lombok Barat,” ucapnya.
Dikatakan Fauzan masalah tanah ini masalah kehormatan, jangankan satu are, satu jengkal pun nyawa taruhannya, maka legalitas itu penting.
Untuk itu bupati dua periode itu menyambut baik apa yang di lakukan Kementrian BPN dalam menyelamatkan tanah masyarakat.
“BPN ini luar biasa telah melakukan terobosan untuk melegalitaskan yang di miliki oleh masyarakat,” puji Fauzan.
Setiap pembebasan lahan BPN selalu menjadi terdepan, selalu bersama pemda dan instansi terkait yang akan melakukan pembangunan strategis nasional. Seperti salah satunya pembangunan bendungan meninting, lanjutnya.
“Sekarang tidak hanya ganti rugi saja tapi ada ganti untung plus di mana tanaman dan bangunan di ganti anggarannya,” cetus Fauzan.
Pada sosialisasi tersebut juga dirangkai dengan penyerahan sertifikat bagi masyarakat Lombok Barat yang tanahnya disertifikatkan melalui program PTSL oleh Anggota DPR-RI Samsul Lutfi disaksikan Bupati dan Kepala BPN Provinsi dan Kepala BPN Lombok Barat.