Lombok Tengah, Barbareto.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) YI asal Desa Kidang Kecamatan Praya Timur melaporkan suaminya ke Polres Lombok Tengah (Loteng) atas dugaan penganiayaan dan pengancaman.
YI didampingi pengacara yang tergabung dalam LBH Pepadu Keadilan melaporkan suami korban berinisial M pada Sabtu (03/05).
Pengacara korban, Deni Sukria Tu Sakti mengatakan, korban kerap mendapat tindakan penganiayaan oleh suami korban. Aksi penganiayaan tersebut sering dilakukan pelaku ketika pulang dalam keadaan mabuk dan telah berlansung selama bertahun-tahun.
Selain itu, Pelaku yang merupakan suami korban ini juga sering melakukan pengancaman terhadap korban. “Bahkan saat akan melaporkan penganiayaan ini, suami korban juga mengancam akan membunuh korban jika berani melapor ke polisi,” ungkapnya.
Deni menjelaskan, Akibat sering dianiaya, korban pun tak tahan. Puncaknya, penganiayaan dilakukan suaminya terkahir kali pada Jumat (02/05) yang mengakibatkan korban dua kali tak sadarkan diri.
Akibat dari kejadian tersebut, kotban menderita luka lebam pada sekujur tubuhnya. Selain itu, tangan korban juga mengalami luka sobek akibat penganiayaan tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Loteng, Iptu Lalu Bratha Kusnadi membenarkan pelaporan tersebut. Pihak Polres Loteng telah menerima laporan dari YI.
“Benar, laporan YI sudah kami terima, dan saat ini sedang dimuntai keterangan koleh unit PPA guba tindakan selanjutnya,” jelasnya.