BARBARETO.com – Masyarakat ingin memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum sebagai pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar (Sertifikat Hak Milik, red) agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Untuk itu kepada pemegang hak diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai tanda buktinya.
Atas dasar tersebut masyarakat berkewajiban mengurus SHM di BPN, namun sayangnya dugaan praktek pungli masih menghantui masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Timur usai menerima aduan masyarakat, Jum’at (03/02/2023).
“Salah satu masyarakat bersaksi ketika ngurus sertifikat tanah di BPN, disuruh daftar 500 ribu, tetapi setelah daftar ada oknum pegawai BPN, yang menyarankan agar membuat sertifikat melalui alah satu oknum agar dipermulus,” tegas Irwan Safari kepada Barbareto.com.
Korban tersebut lanjut Irwan, sebelumnya Dimintai uang sebesar 3 juta, akan tetapi setelah diminta masyarakat tersebut nawar dua juta dan disetujui, akan tetapi uang tersebut diambil sama oknum BPN agar memuluskan sertifikat jadi.
“Yang kami sayangkan, kok bisa BPN melakukan transaksi kepada masyarakat ketika pengurusan sertifikat, makanya kami menduga BPN sarang pungli,” ujarnya.
Tak hanya itu ketika proses pengambilan sertifikat, masyarakat kembali dimintai uang 500 ribu dengan diiming-imingi sertifikat sudah jadi, namun berdalih panitia sedang berada di luar Daerah.
“Ini yang membuat saya heran, padahal sudah mengeluarkan biaya ketika pendaftaran, ketika sertifikat dikonfirmasi masyarakat malah dimintai uang kembali,” sesalnya dengan muka masam penuh amarah.
Lebih jauh Disesalkan mantan Ketua PMII Cabang Lotim 2019-3021, salah satu RT yang enggan disebutkan namanya mengaku , banyak korban di wilayahnya oknum yang diminta mengeluarkan uang sampai tujuh juta oleh Oknum BPN, bahkan sampai satu tahun sertifikat tersebut tak kunjung jadi.
“Mirisnya masyarakat yang menjadi korban harus rela menjual anting demi selembar sertifikat, namun oknum BPN Malah menjadikan masyarakat lahan bisnis,”pungkasnya.
Terpisah Kepala Kantor melalui Kepala Sub Bagian Kepegawaian BPN Lombok Timur, I Gde Beniyase menyatakan jika tidak ada transaksi tunai dalam setiap proses pengurusan penerbitan sertifikat dan administrasi lainnya di BPN Lombok Timur.
Karena sejak lama, semua proses transaksi di BPN menggunakan online.
“Tidak ada menggunakan tunai, sejak lama di BPN semua proses penerbitan sertifikat itu dibayar melalui Bank Mandiri, BRI dan PT Pos setelah sebelumnya pemohon mendaftar,” bebernya.
Dia pun menegaskan, jika terdapat oknum BPN yang mengiming-imingi dapat mempermudah masyarakat untuk mempercepat penerbitan sertifikat dengan mengeluarkan sejumlah besaran dana, maka pihaknya memastikan untuk bersikap tegas dengan memberikan sanksi sesuai aturan berlaku.
“Kalau ada praktek pungli atau melakukan hal tercela, yang dilakukan oknum BPN, segera laporkan disertai bukti, BPN tidak akan melindungi oknum semacam itu, dan pasti akan diberikan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang ada. Bahkan jika terjadi operasi tangkap tangan (OTT) maka kami akan langsung serahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum,” tutupnya.
Follow kami di Google News