BARBARETO.com – Dugaan Tindak kejahatan kasus pungutan liar (pungli) Pembuatan Sertifikat Tanah masih saja terjadi di Lombok Timur.
Dimana dalam kasus ini oknum staf BPN Lombok Timur diduga meminta salah satu warga Kelurahan Sekarteja Kecamatan Selong untuk mengeluarkan uang sebesar 3 juta sebagai jaminan agar sertifikat tanah yang di urus segera jadi.
Tak hanya itu oknum staf tersebut mengarahkan korban melakukan proses transaksi diluar Loket pelayanan BPN Lombok Timur dikarenakan di dalam loket ada kamera pengawas.
Demikian dikeluhkan Ssalah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Barbareto.Com belum lama ini.
“Ada salah satu staf BPN mengatakan akan membantu untuk pengurusan sertifikat, hanya saja kami dimintain uang 3 juta,” keluhannya dengan raut gusar.
Tak hanya itu diakui korban, ketika disetujui biaya agar mempermudah pengurusan sertifikat tanah, korban langsung membawa uang sebesar 1,9 juta ke Kantor BPN Lotim, namun ketika diserahkan ke Loket, staf tersebut mengarahkan korban untuk ketemu di areal BPN.
“Yang namanya kita masyarakat awam kita ikuti saja arahan dari oknum tersebut untuk menyerahkan uang diluar loket pelayanan BPN,” imbuhnya.
Dalam keterangan korban juga disebutkan, ketika tenggang waktu yang sudah dijanjikan tiba, pihaknya langsung mendatangi kantor BPN, namun bukannya fisik sertifikat tanah yang didapatkan, tetapi korban malah dimintai lagi uang sebesar 500.000 sebagai uang panitia.
“Ketika saya konfirmasi kembali sertifikat tersebut, kita dimintain kembali uang untuk Panitia, dan memang katanya kepada kami sertifikat itu ada tapi panitianya masih di Jawa,” ujarnya.
Sementara Kepala BPN Lombok Timur ketika dikonfirmasi keruangaanya tidak ingin memberikan keterangan, bahkan ketika dikonfirmasi via WhatsApp juga belum memeberikan tanggapan. (RGL)
Baca berita lainnya di Google News