Lombok Tengah, Barbareto.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD memutuskan memberhentikan sementara Anggota DPRD Lombok Tengah, Lalu Nursa’i. Hal tersebut ditetapkan pada rapat Pimpinan bersama BK DPRD Loteng pada tanggal 20 Januari lalu.
Berdasarkan hasil rapat pimpinan tersebut, DPRD Loteng kemudian menggelar rapat paripurna pada esok harinya Selasa (21/01) dengan agenda pokok penyampaian keputusan BK tentang hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik DPRD Loteng oleh Lalu Nursa’i.Â
Sidang Paripurna tersebut dipimpin lansung Ketua DPRD Loteng, Lalu Ramdan dan berlansung secara tertutup.
Dalam rilis penjelasan BK DPRD, sebelumnya BK juga telah melakukan melakukan klarifikasi lansung kepada Lalu Nursa’i dan dibenarkan olehnya bahwa yang bersangkutan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah.Â
Berdasarkan hal tersebut, BK menyampaikan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap memegang prinsip praduga tidak bersalah.Â
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Pencarian Perkara (SIPP), BK memperolah informasi kasus Politisi PPP tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Praya dan telah melalui serangkaian persidangan.
Lalu Nursa’i yang didakwa melakukan tindakan pidana yang diancam pidana pasal 69 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional, Pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP terancam hukuman selama 5 sampai 8 tahun penjara.
Berdasarkan hal tersebut, BK berkesimpulan bahwa Lalu Nursai telah berstatus terdakwa dan terancam hukuman paling singkat 5 tahun. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan pasal 28 ayat 1 Kode etik DPRD Juncto pasal 152 ayat 1 tatib DPRD juncto pasal 115 PP 12/2018 maka Nursa’i memenuhi ketentuan untuk diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Loteng 2024-2029.
Terhadap adanya pendapat yang menyatakan bahwa BK terlalu terburu-buru mengusulkan pemberhentian sementara, BK menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukan BK, semata-mata untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan yang dihubungi melalui pesan whatsapp membenarkan hal tersebut. “Seperti yang sudah disebutkan lewat rilis penjelasan BK itu sudah, tandasnya.