Lombok Timur-NTB. BARBARETO – Rencana pembentukan Kecamatan Kotaraja, hingga saat ini masih terkendala jumlah minimal Desa untuk pemenuhan syarat pembentukan Kecamatan. Hal itu diungkapkan oleh Lalu Putra, Camat Sikur saat ditemui disela-sela kesibukannya.
Antara tahun 2017 dan tahun 2018, kata Pria yang akrab disapa Miq Putra itu, pada awalnya aturan dari Kementerian diharuskan syarat pemekaran untuk Kecamatan itu minimal 10 Desa. Syarat jumlah minimal Desa itu, juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Namun di Kecamatan Sikur hingga saat ini hanya terdapat 14 Desa. Dan itu menurutnya masih kurang dari persyaratan rencana pemekaran Kecamatan Kotaraja.
“Kalau kaitannya dengan infrastruktur, masyarakat, dan lainnya itu sudah bisa. Tapi kita kurang syarat di jumlah Desa,” ungkapnya.
Dilihat dari letak geografis, di Kecamatan Sikur saat ini terdapat 14 Desa. Tujuh Desa di antaranya berada di wilayah selatan, dan tujuh Desa berada di wilayah utara.
Adapun 14 Desa tersebut ialah Desa Darmasari, Desa Gelora, Desa Loyok, Desa Kembang Kuning, Desa Kotaraja, Desa Montong Baan, Desa Montong Baan Selatan, Desa Semaya, Desa Sikur, Desa Sikur Selatan, Desa Tete Batu, Desa Tete Batu Selatan, Desa Sikur Barat dan Desa Jeruk Manis.
“Gagasan pemekaran kecamatan itu kemudian kita bagi dua, tujuh (Desa – red) di wilayah selatan dan tujuh di wilayah utara,” kata Miq Putra.
Artinya saat itu kekurangan dari rencana pemekaran Kecamatan Kotaraja, karena kurang tiga Desa.
Oleh sebab itulah Miq Putra yang pada saat itu menjadi panitia pemekaran mengatakan, salah satu solusinya yaitu dengan meminta bantuan kepada Kecamatan sebelah. Supaya memberikan Desa diseputaran area pemekaran.
“Kita minta kemarin Desa Pringgajurang Utara, Lendang Nangka Utara dan Jurit Utara Baru,” pungkasnya.
Namun ia menuturkan, salah satu dari ketiga Desa tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri. Itulah yang menyebabkan terkendalanya rencana pemekaran Kecamatan Kotaraja pada saat itu.
“Sehingga Kecamatan Kotaraja itu gagal, kita bersamaan kemarin dengan pemekaran Kecamatan Lenek. Tapi Kotaraja tidak bisa memenuhi syarat pemenuhan Desa itu,” ulasnya.
Sampai dengan saat ini pihaknya tetap mengupayakan agar Kecamatan Kotaraja bisa di mekarkan. Sebab, itu juga bisa dilihat dari beberapa Desa yang ada di Kotaraja, sudah mulai ada rencana pemekaran.
Faktanya, memang Kotaraja sudah cocok dijadikan sebagai Kecamatan. Jika dilihat dari aspek ekonomi, sosial, pemerintahan, ataupun sejarah. Karena Miq Putra juga mengungkapkan, Kotaraja pada zaman dulu menjadi bagian dari asisten distrik.
“Ke depannya Insya Allah kita akan tetap sosialiasikan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pak Bupati kepada kami. Karena akan ada tiga kecamatan yang mekar, yaitu Kecamatan Rumbuk, Kecamatan Kotaraja, dan Kecamatan Sukaraja,” paparnya. (gok)